Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku - Kilas Garut News

Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 2 April 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

i

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit III Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor R-2 milik korban Sdr. Dejani Reynaldi. Pada hari Rabu 02 April 2025 pukul 04.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gerebek Dua Pengedar Pil Koplo di Banyuresmi

Namun sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku tanpa seijin Sdr. Dejani Reynaldi, Setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Pelaku adalah E (28) yang merupakan warga Ds. Kertajaya Kec. Cibatu yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan dilakukan proses lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Dua Pemuda Asal Cibalong Atas Pencurian Ranmor Bersenjata Airsoft Gun  

Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan roda dua merk Honda dan 1 (satu) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda dua merk Honda.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku dijerat Pasal 372 KUH Pidana.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!