Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku - Kilas Garut News

Pinjam Motor Berujung Penggelapan, Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 2 April 2025 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

i

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit III Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor R-2 milik korban Sdr. Dejani Reynaldi. Pada hari Rabu 02 April 2025 pukul 04.00 Wib.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, S.H., mengatakan awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 18.00 Wib, ketika Sdr Diana meminjam sepeda motor milik Sdr. Dejani Reynaldi dengan alasan untuk mengantarkan temannya.

Baca Juga :  Polsek Kadungora Amankan Puluhan Botol Miras dan Knalpot Brong pada Malam Takbir

Namun sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada pelaku tanpa seijin Sdr. Dejani Reynaldi, Setelah itu sepeda motor milik korban dijual oleh pelaku kepada orang lain.

“Pelaku adalah E (28) yang merupakan warga Ds. Kertajaya Kec. Cibatu yang saat ini sudah ditahan di Polres Garut dan akan dilakukan proses lebih lanjut.” Tambah Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Bobol Rumah Saat Subuh, Pelaku Curanmor Honda Beat Dibekuk Polsek Garut Kota

Barang Bukti yang di amankan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli kendaraan roda dua merk Honda dan 1 (satu) lembar fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan roda dua merk Honda.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.500.000 (dua puluh tuju juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku dijerat Pasal 372 KUH Pidana.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar
Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan
Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan
Berita ini 102 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:55 WIB

Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!