KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut laksanakan kegiatan KRYD dengan fokus pada peredaran minuman keras (miras), narkoba, premanisme, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknik di Wilayah Hukum Polres Garut. Kamis Malam (31/10/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 20.30 Wib ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas, Satsamapta, Sat Intelkam, Sat Binmas, Propam dan Sat Narkoba Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Piket Pawas Iptu Ade Yohanes mengatakan selain melakukan penindakan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras dan narkoba.
Dari hasil kegiatan patroli ini Anggota Polres Garut berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 botol minuman keras serta 23 buah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis / brong dan sebanyak 27 pelanggaran dikenakan tilang.
“Kegiatan patroli ini diharapkan dapat menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Garut, serta menekan angka kejahatan dan gangguan ketertiban umum di masyarakat terutama dalam masa tahapan Pilkada.” Ujar Ade.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).