KILAS GARUT NEWS – Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajelela. Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.
Salah satu oknum guru SMPN Karangtengah sipembuat konten hoax yang berinisial (H) oknum PNS dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut lagi viral di status media sosial dan bisa terjerat UU ITE.
Dany Christian kepada Kilas Garut News menyampaikan kekecewannya atas kejadian yang menimpa kaka dan keluarga besarnya, seperti halnya yang terjadi kali ini dialami keluarga besar Dany Christian Provost anggota Polsek Karangpawitan Polres Garut pihaknya tidak menerima bahwa kaka nya diinformasikan mengalami gangguan sakit jiwa yang sebetulnya dalam keadaan sehat alias tidak sakit jiwa.
“saya merasa terganggu atas konten yang sudah beredar yang disebarkan oleh (H) oknum guru PNS SMPN Karangtengah yang menulis kontennya bahwa kaka saya dalam keadaan sakit jiwa dan jelas ini sudah unsur fitnah dan hoax dan harus diproses secara hukum” katanya
(H) membuat konten yang tidak seharusnya disebarkan menjadikan polemik di internal keluarga besar Dany Christian anggota Polres Garut ini bahkan pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan atas kejadian ini ke pihak yang berwajib apabila oknum PNS (H) tidak ada itikad baik meminta maaf kepada keluarga dan permintaan maaf secara tertulis di media online dan cetak.
Konten hoax yang ditulis oleh oknum Guru PNS Karangtengah ini isinya ” Selamat Siang….Mohon Bantuannya, siapa saja yang melihat orang tua di poto ini, segera memberitahukan kami,karena orang ini dalam keadaan sakit dan sangat memerlukan pertolongan, kepada yang menemukan dan dapat mengantarkan ke alamat rumah kami, Insya Allah ongkos-ongkos dan lainnya akan kami ganti dan layak, Trims kasih…semoga saudara kami ini cepat kembali, Amiin YRA”.
Dengan kejadian ini oknum guru PNS Karangtengah inisial (H) bisa terancam UU ITE, Pasal 28 ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan ” Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa Hak menyebarkan berita Bohong dan menyesatkan yang merugikan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat di ancaman Hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.(DK)