Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2 - Kilas Garut News

Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Baca Juga :  Bupati Garut Secara Resmi Lepas 400 Calon Jemaah Haji, 10 Armada Bus Diberangkatkan

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  HUT Polantas ke-70, Sat Lantas Polres Garut Bangun ETLE Statis untuk Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau _Work From Office_ (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan _Work From Home_ (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita Terkait

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan
Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas
Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum
Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka
Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar
Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai
Akses Sempat Terputus, Jalur Banjarwangi–Singajaya Kini Kembali Lancar
Di Tengah Tekanan Anggaran, Bank BJB Kucurkan 239 Juta untuk 22 Masjid di Garut
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 12:44 WIB

AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan

Senin, 25 Mei 2026 - 22:52 WIB

Bupati Garut Cek Kesehatan Hewan Kurban, Pasar Andir Dipadati Domba Berkualitas

Senin, 25 Mei 2026 - 22:09 WIB

Aksi Pocong Jadi-Jadian di Garut Tuai Kecaman, Dinilai Ganggu Ketertiban Umum

Kamis, 30 April 2026 - 12:53 WIB

Garut Siap Hadapi May Day, Bupati Minta Pengamanan Humanis dan Dialog Terbuka

Rabu, 29 April 2026 - 22:56 WIB

Akar Bambu Raksasa Nyaris Bendung Sungai Jembatan Cikeunyat, Disdamkar Garut Turunkan Kendaraan Pancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!