Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2 - Kilas Garut News

Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Baca Juga :  Polsek Limbangan Polres Garut Evakuasi Rumah Warga yang Longsor

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Garut Sebut Perkiraan Arus Balik Akan Meningkat Hari Ini, One Way Terus Diberlakukan

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau _Work From Office_ (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan _Work From Home_ (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita Terkait

Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Batubara “Premium Bahari” yang Berlindung di Perairan Santolo
442 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Asal Garut Berangkat ke Tanah Suci, Ini Harapan Kepala Kemenag Garut
Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Lintas Selatan Garut, Arus Lalu Lintas Kembali Normal Setelah Evakuasi
Unit Lantas Polsek Kadungora dan SMK Teknologi Mandiri Kadungora Berkolaborasi dalam Edukasi Lalu Lintas
Bupati Garut: Uji Kompetensi Teknis untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi
Pemusnahan Mortir di Garut Berjalan Aman, Tim Jihandak Gegana Brimob Polda Jabar Beraksi
Garut Bersih dari Gangguan Kamtibmas, Polres Garut Lakukan Razia Miras dan Knalpot Brong
Kecelakaan Tunggal di Garut, Mobil Sedan Terperosok ke Parit dan Dua Orang Terluka
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:47 WIB

Sat Polairud Polres Garut Periksa Kapal Batubara “Premium Bahari” yang Berlindung di Perairan Santolo

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:29 WIB

442 Calon Jemaah Haji Kloter 40 Asal Garut Berangkat ke Tanah Suci, Ini Harapan Kepala Kemenag Garut

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:49 WIB

Pohon Tumbang Tutup Jalan Raya Lintas Selatan Garut, Arus Lalu Lintas Kembali Normal Setelah Evakuasi

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:45 WIB

Unit Lantas Polsek Kadungora dan SMK Teknologi Mandiri Kadungora Berkolaborasi dalam Edukasi Lalu Lintas

Senin, 19 Mei 2025 - 23:05 WIB

Bupati Garut: Uji Kompetensi Teknis untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi

Berita Terbaru

Kilas Pendidikan

Tinjau Kondisi MI Al-Hidayah, Bupati Garut Ajak SKPD Lebih Peduli

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:29 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!