Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2 - Kilas Garut News

Masa Perpanjangan PPKM, Kini Garut Mengalami Penurunan Ke Level 2

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 31 Januari 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level dari Level 1 menjadi Level 2 bersama dengan 16 kabupaten kota lain di Jawa Barat.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, menyebutkan, kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat tidak terlalu banyak berubah, di mana salah satu yang diatur adalah berkaitan dengan jam operasional beberapa tempat publik, salah satunya supermarket dan pasar kelontongan.

Baca Juga :  Peringatan HSN 2024, Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Berikan Uang Kadeudeuh Kepada Puluhan Santri Dhuafa

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Sementara itu, menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/299/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Wujudkan Wanaraja Yang Bebas Dari Knalpot Bising Polsek Wanaraja Tingkatkan Kegiatan Razia

Dalam instruksi tersebut, kegiatan perkantoran atau _Work From Office_ (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 50 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan _Work From Home_ (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(red*).

Berita Terkait

Sungai Meluap dan Longsor Ancam Rumah Warga, Aparat Gabungan Bergerak Cepat di Pasirwangi
Ngariung Bareng Kapolda Jabar, Kapolres Garut Gandeng Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Kamtibmas di Jalanan
Tanpa Lelah Mengetuk Pintu Warga, TKSK Firda Siti Mutmainah Jadi Harapan Sosial di Limbangan
Cegah Narkoba Masuk Lapas, Polres Garut Turun Tangan Latih Petugas Lapas Kelas IIA
Kapolres Garut Turun Langsung! Alun-alun Tarogong Disapu Bersih Lewat Aksi Jumat Bersih Serentak
Mobil Pick Up Hantam Angkot di Bayongbong, Pagar Rumah Warga Rusak Parah
Di Bawah Komando Wakapolres Garut, Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Resmi Digelar
Garut Melepas, Cianjur Menyambut: AKP Aang Andi Suhandi, SAP Dikenang Awak Media sebagai Perwira Humanis
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:20 WIB

Sungai Meluap dan Longsor Ancam Rumah Warga, Aparat Gabungan Bergerak Cepat di Pasirwangi

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:18 WIB

Ngariung Bareng Kapolda Jabar, Kapolres Garut Gandeng Ojol Jadi “Mata dan Telinga” Kamtibmas di Jalanan

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:14 WIB

Tanpa Lelah Mengetuk Pintu Warga, TKSK Firda Siti Mutmainah Jadi Harapan Sosial di Limbangan

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44 WIB

Cegah Narkoba Masuk Lapas, Polres Garut Turun Tangan Latih Petugas Lapas Kelas IIA

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:42 WIB

Kapolres Garut Turun Langsung! Alun-alun Tarogong Disapu Bersih Lewat Aksi Jumat Bersih Serentak

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Bocah 6 Tahun Diduga Terseret Arus Sungai Cimanuk

Kamis, 19 Feb 2026 - 14:12 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!