Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan - Kilas Garut News

Kurang dari 24  Jam, Polisi Ungkap Pencurian Motor di Limbangan

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

i

Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Polsek Limbangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di Kampung Cikole, Desa Simpeun Kidul, Kecamatan Bl Limbangan, Kabupaten Garut. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis malam 20 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., mengatakan kejadian bermula pelapor, Sdr. Irsan Maulana, warga Bandung, melaporkan kasus pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D-2495-UDO yang terjadi di lokasi tersebut. dengan STNK atas nama Ujang Dahria, warga Cipada, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga :  Polres Garut Terima KKL Pasis Seskoad, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Saksi yang turut memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Sdr. Nurodin bin Opang, yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Simpeun Kidul, dan almarhum Sdr. Aceng bin Acuk yang merupakan warga Kampung Cikole.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, kami langsung melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulan informasi dari saksi dan bukti cctv yang ada di area sekitar, Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil diamankan” Ujar Kapolsek kepada media, Minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga :  Polsek Leuwigoong Polres Garut Adakan Tournamen Bulutangkis Dalka di HUT Bhayangkara ke 76

Pelaku AS (21) yang merupakan warga Cikalapa, Ds. Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, akibat kejadian tersebut pelaku terjerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

Kasus pencurian ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap lebih lanjut terkait jaringan pelaku kejahatan pada kasus ini.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram
Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi
13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:19 WIB

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!