KILASGARUTNEWS.id|Polsek Samarang Polres Garut berhasil menangkap Pelaku penganiayaan yang terjadi di Perumahan Citra Land Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H., mengatakan pelaku yang diamankan sebanyak 2 orang. Sabtu (21/9/2024).
Pelaku yang berinisial Sdr. DR (25) dan Sdr. AW (16) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Samarang melakukan penganiayaan pada hari Senin (16/9/2024).
Kedua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor menabrak pintu korban Sdr. Agus (45) dan langsung melakukan pemukulan kebagian muka korban dengan tangan kosong dan alat sebuah teko.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bagian pelipis mata kanan, memar di bagian mata sebelah kanan, memar di bagian kepala atas dan leher sakit.
Saat ini kedua pelaku sudah berhasil ditangkap dan Sdr. DR sudah ditahan di Mapolsek Samarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Motif dari penganiayaan ini adalah karena adanya kesalahpahaman dalam keluarga pelaku dan pelaku menuduh korban sebagai penyebabnya.” Pungkas Hilman. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).