Jebakan Pohon Pisang Berujung Penangkapan! Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Ringkus Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi - Kilas Garut News

Jebakan Pohon Pisang Berujung Penangkapan! Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cisurupan Ringkus Tiga Pelaku Curas di Sukaresmi

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Aksi kejahatan jalanan kembali meresahkan warga Garut Selatan. Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi dengan modus licik menggunakan batang pohon pisang akhirnya berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut bersama Polsek Cisurupan, Sabtu (31/1/2026).

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Jumat malam (30/1/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Desa Kampung Tarikolot RT 04 RW 05, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi. Saat itu, korban yang tengah melintas menggunakan sepeda motor mendadak dihadang batang pohon pisang yang sengaja dipasang melintang di jalan.

Ketika korban turun untuk menyingkirkan penghalang tersebut, tiga pelaku tiba-tiba muncul, menarik korban, melakukan kekerasan, lalu membawa kabur sepeda motor korban. Aksi tersebut membuat warga sekitar geger dan menimbulkan keresahan.

Kapolsek Cisurupan, AKP Yulius Siswantoro, S.E., mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian.

Baca Juga :  Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah

“Unit Reskrim Polsek Cisurupan segera melakukan penyelidikan dan menyebarkan ciri-ciri pelaku kepada masyarakat,” ujar AKP Yulius kepada awak media, Selasa (3/2/2026).

Hasilnya, pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Cisurupan mendapat informasi keberadaan para pelaku. Berkat kerja sama dengan warga, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AT (21), DD (19), dan DS (16), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sukaresmi.

Namun situasi sempat memanas. Ketiganya diamankan di Kantor Desa Mekarjaya, namun warga yang geram terus berdatangan hingga nyaris terjadi aksi main hakim sendiri. Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, Kanit Reskrim langsung menghubungi piket Polsek Cisurupan dan Tim Sancang Polres Garut.

Baca Juga :  Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Curas Sadis di Cibatu, Satu Motor dan Golok Diamankan

Dipimpin langsung Kapolsek Cisurupan, aparat kepolisian melakukan evakuasi cepat dan tegas, menyelamatkan para pelaku dari amukan massa sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan awal dan pendalaman kasus lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa gear sepeda motor yang dililit tali sabuk, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, serta satu batang pohon pisang sepanjang kurang lebih 120 sentimeter,” jelas Kapolsek.

AKP Yulius menegaskan, langkah cepat ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan segera melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!