Kilas Garut News – Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, menghadiri acara Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Garut, terkait Mekanisme Lelang Barang Milik Daerah (BMD) dalam rangka Optimalisasi Pemindahtangan BMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, di Rancabango Hotel and Resort, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa (23/11/2021).
Sekda Garut menyampaikan 3 hal yakni berkaitan dengan mekanisme pengadaan aset, inventarisasi aset, dan pemindahtanganan aset. Dalam pengadaan aset, harus ada penetapan terkait mekanismenya, selain itu timing pengadaan barangpun harus benar dan jelas, sehingga tidak ada lagi lelang yang terlambat.
Selain itu, sekda meminta kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut, untuk menginventarisir kebutuhan masing-masing SKPD, dan nantinya bisa dirinci untuk diserahkan ke BPKAD Kabupaten Garut.
“Sehingga jelas sebetulnya punya posisi aset kita itu seperti apa, persebarannya yang seperti apa, kebutuhannya berapa? Itu kan jelas,” ujar Nurdin.
Yang terakhir, ia membicarakan terkait dengan pemindahtanganan aset, di mana menurutnya merupakan salah satu hal yang penting, dan juga memiliki beberapa mekanisme yang harus ditempuh dalam pemindahtanganan aset ini.
“Hari ini kan konotasi bahwa ketika mau pensiun mereka seolah konotasinya kan bisa membawa barang, padahal tidak seperti itu ada mekanisme yang harus ditempuh,” ujarnya. Apalagi, imbuhya, hari ini pendekatannya melalui sistem online, sehingga semua punya hak dan kewajiban yang sama atas barang tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya, Laesintje Wilar, yang juga menjadi narasumber dari FGD ini, menyampaikan, pihaknya menyambut baik langkah Pemkab Garut atas digelarnya FGD ini. Berkaitan dengan pemindahtanganan khususnya lelang, ia menegaskan harus transparan dan diketahui oleh publik.
“Kalau di barang milik negara itu harus istilahnya juga pertanggungjawabannnya harus jelas, sesuai ketentuan sebagai mana amanat undang undang keuangan negara dan perbendaharaan negara,” tegasnya.
Hal itu yang akhirnya berdampak kepada hilirnya pertanggung jawaban apabila itu akan dilakukan penghapusan melalui pemindahtangannan, atau lelang. Lelang ini yang memang sudah dikenal harus dilakukan secara kepada publik, Ia berharap dengan kegiatan ini mampu mewujudkan Garut yang transparan dan akuntabel, sehingga pertanggungjawabannya kepada rakyat khususnya di Pemkab Garut ini menjadi trasnparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris BPKAD Garut, Ridzki Ridznurdin, menuturkan, FGD ini diikuti oleh 29 orang dari perwakilan SKPD yang ada di Kabupaten Garut, dengan tujuan guna penguatan pemahaman tentang pemindahtanganan BMD di Lingkungan Pemkab Garut, sehingga dapat mempercepat proses pemindah tanganan barang milik daerah sesuai rencana aksi yang telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Garut khususnya tentang indikator manajemen aset daerah.(Iman*).