KILASGARUTNEWS.id|Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, kembali membuat gebrakan di sektor kesehatan. Sebanyak 65 Kepala Puskesmas resmi ditetapkan melalui penyerahan Petikan Keputusan Bupati tentang Penetapan Pejabat Fungsional Kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas, Jumat (30/1/2026).
Acara strategis tersebut digelar di Aula Kantor DPPKBPPPA Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, dan menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Abdusy Syakur Amin menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan langkah taktis untuk mengejar indikator kesehatan, khususnya di wilayah dengan kepadatan penduduk ekstrem dan persoalan gizi yang masih menjadi tantangan serius.
“Kami memberi penekanan pada daerah dengan jumlah dan proporsi penduduk yang sangat besar, agar intervensi kesehatan benar-benar tepat sasaran dan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan,” tegas Bupati.
Tak main-main, Bupati langsung memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk tancap gas. Ia menekankan agar tidak ada ruang kompromi terhadap kelalaian pelayanan, terlebih di tengah tuntutan penyelesaian administrasi dan pelaporan pada awal tahun anggaran.
“Tidak boleh ada jeda pelayanan. Administrasi jalan, pelayanan ke masyarakat juga harus maksimal,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Bupati juga mengungkapkan rencana kolaborasi strategis dengan BKKBN guna menekan laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Garut yang saat ini tercatat lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain.
“Kita akan perkuat melalui program Keluarga Berencana (KB) sebagai bagian dari upaya pengendalian penduduk,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Garut, Kristanti Wahyuni, menjelaskan bahwa penetapan Kepala Puskesmas ini mengacu pada Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional dengan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan layanan kesehatan primer.
Dari total 67 posisi Kepala Puskesmas, komposisinya terdiri dari:
-
25 orang tetap di jabatan lama,
-
30 orang mengalami rotasi,
-
10 orang mendapatkan promosi,
-
2 posisi masih kosong.
“Pergantian ini didasarkan pada penilaian kinerja dan kebutuhan organisasi. Kepala Puskesmas memegang peran vital, mulai dari penyusunan program, pengelolaan kluster layanan, koordinasi jejaring pelayanan primer, hingga pengelolaan data dan informasi kesehatan,” jelas Kristanti.
Menutup laporannya, Kristanti memberikan peringatan keras soal disiplin ASN. Ia meminta seluruh Kepala Puskesmas menjadi teladan kepatuhan terhadap hari dan jam kerja, demi menjaga marwah pelayanan publik di bidang kesehatan.
Langkah tegas ini menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di Garut kini memasuki fase percepatan, dengan disiplin dan kinerja sebagai tolok ukur utama.
(dk)












