KILASGARUTNEWS.,id|Keberadaan Dapur Makanan Bergizi (MBG) yang beralamat di Kp. Padasuka RT 04 RW 05, Desa Cinunuk, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, dapur yang seharusnya menjadi sumber makanan sehat tersebut justru diduga membuang limbah cair langsung ke tanah warga tanpa pengolahan yang layak.
Padahal, sesuai aturan lingkungan, setiap dapur produksi makanan skala besar wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar limbah yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan tetap aman bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan langsung Media Kilas Garut News pada Jumat (13/03/2026), kondisi di lokasi justru sangat mengejutkan. Limbah cair terlihat menumpuk penuh di tiga bak penampungan, bahkan meluap hingga mengalir ke area tanah milik warga sekitar.
Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat karena bau menyengat yang sangat mengganggu serta dikhawatirkan dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan warga.
Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sudah lama terganggu dengan kondisi tersebut.
“Kami sudah melaporkan masalah ini ke pihak terkait, tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Limbahnya jelas terlihat mengalir sampai ke sawah warga dan baunya sangat menyengat,” ungkapnya dengan nada kesal.
Tim media kemudian mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada pihak dapur dan berhasil bertemu dengan Kepala Dapur. Namun jawaban yang diterima justru semakin mengejutkan.
Saat ditanya mengenai keberadaan IPAL, pihak dapur mengakui instalasi pengolahan limbah tersebut belum tersedia, padahal dapur tersebut disebut sudah lama beroperasi.
Temuan ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas operasional serta pengawasan dari instansi terkait.
Atas temuan tersebut, Tim Media Kilas Garut News akan segera meminta klarifikasi resmi kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, terutama terkait perizinan, standar sanitasi, serta pengelolaan limbah dari dapur MBG tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena jangan sampai program penyediaan makanan bergizi justru berubah menjadi sumber pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat.











