KILASGARUTNEWS.id|Anggota DPRD Provinsi Jawa barat dapil Jabar XIV Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H.Enjang Tedi,S.Sos,.M.Sos menggelar atau adakan kegiatan yaitu Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 -2024 yang bertempat di Gedung Balai Paminton, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dalam kesempatan tersebut, H Enjang Tedi menyampaikan “bahwa hari ini tengah melakukan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 15 tahun 2017 tentang pengembangan ekonomi kreatif .”Ungkap Enjang Tedi kepada awak media saat ditemui usai melaksanakan kegiatan tersebut di gedung Balai Paminton Garut, Kamis (30/11/2023) malam.
Enjang Tedi menegaskan, bahwa ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Garut dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.
“Selanjutnya adalah mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Garut”tegasnya.
Selain itu, lanjut Enjang Tedi menambahkan, pada rencana pembangunan daerah dengan pengaruh keutamaan ekonomi kreatif ,jadi kalau kita lihat di pada saat terjadi krisis ekonomi kemudian masih saja belum bisa memenuhi keseluruhan kebutuhan masyarakat di Jawa Barat. Ternyata para pelaku ekonomi kreatif itu menyumbang, mereka bertahan untuk menyumbang, untuk membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Garut.
“Jadi menyumbang untuk membuka lapangan pekerjaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Karena ada beberapa data yang menyebutkan bahwa pengembangan produk ekonomi kreatif itu berperan besar terhadap pengembangan penyerapan tenaga kerja, nah kalau misalnya, kita lihat bahwa ekonomi kreatif itu kegiatan berbasis pada 4 hal yaitu, 1. Kegiatan ekonomi kreatif berbasis pada budaya, 2. Berbasis pada seni, 3. Berbasis ke media dan teknologi dan yang ke 4. adalah berbasis kepada kreasi fungsional desain”terangnya.
Lebih lanjut Enjang Tedi memaparkan,cnah kalau misalnya tadi hadir teman-teman yang menjadi peserta di sini yaitu para pelaku ekonomi kreatif masyarakat di Kabupaten Garut ada komunitas, banyak komunitas yang hadir termasuk teman-teman di Garut yang kemarin dan baru saja melaksanakan pasanggiri jadi kenapa?.
Kemudian misalnya, Saya mengundang para mojang jajaka dan teman-teman paguyuban mojang jajaka Kabupaten Garut bahwa mereka tidak sekedar mengikuti pasanggiri tapi ajang pasanggiri mojang jajaka Garut, menurutnya, itu bisa menjadi modal untuk cikal bakal pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Garut. Jadi kalau mereka itu ada program misalnya sama karya budaya, kemudian Saba Wisata kan sebenarnya teman-teman itu bisa menjadi duta pengembangan ekonomi kreatif termasuk mereka juga melakukan promosi.
“Maka dibutuhkan sebenarnya sebuah kebijakan publik yang bisa menjadi payung hukum regulasi bagi para pelaku ekonomi kreatif, nah sekarang Perda ini harus disosialisasikan agar masyarakat juga menjadi tahu bahwa ternyata di Jawa Barat ada Perda pengembangan ekonomi kreatif nomor 15 tahun 2017″pungkasnya.
(Agus*).











