Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

i

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Kadungora Polres Garut berhasil melaksanakan pengungkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menanggapi laporan dari saudara Bagas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang dan pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Setelah melaksanakan olah TKP Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, S.H., dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Polsek Caringin Polres Garut

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama “TM”(23) di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Pelaku saudara “TM” merupakan warga Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mensukseskan aksinya.

Baca Juga :  Polsek Cibatu Polres Purwakarta Sampaikan Himbauan Kamtibmas Bersama Babinsa

Penyidik Polsek Kadungora Polres Garut  masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum
Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05 WIB

6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut Berganti, AKP Herman Saputra Siap Perkuat Penegakan Hukum

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!