Dana PIP Dipotong untuk Pembangunan Sekolah, SMPN 2 Singajaya Janji Kembalikan ke Siswa - Kilas Garut News

Dana PIP Dipotong untuk Pembangunan Sekolah, SMPN 2 Singajaya Janji Kembalikan ke Siswa

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Kasus penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 2 Singajaya akhirnya menemukan titik terang setelah salahsatu keluarga penerima bantuan, didampingi oleh Aji M Fauzi pendamping salah satu keluarga murid melakukan audiensi dengan pihak sekolah. Audiensi tersebut digelar menyusul adanya laporan bahwa sebagian dana PIP tidak diberikan secara penuh kepada penerima dan kartu ATM tabungan PIP tidak diserahkan kepada siswa maupun wali murid. Jum’at (24/10/2025).

Menurut keterangan keluarga penerima, pihak sekolah melakukan pemotongan dana bantuan dengan alasan untuk pembangunan fasilitas sekolah. Namun, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu pendamping keluarga murid menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral, karena dana PIP merupakan hak pribadi peserta didik.

“Kami menuntut agar seluruh uang yang telah diterima sebagian maupun yang masih tertahan dikembalikan sepenuhnya kepada para penerima. Walaupun pada akhirnya muncul kesepakatan antara pihak sekolah dan wali murid, kesepakatan itu sejatinya tidak akan pernah ada jika sebelumnya sekolah tidak melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dana PIP,” ujar Aji Fauzi selaku pendamping keluarga penerima bantuan PIP.

Ia menambahkan, “Bagaimanapun dan apa pun alasannya, dana PIP harus diberikan langsung kepada siswa atau orang tua/wali muridnya, tanpa potongan sepeser pun, dan kartu ATM beserta tabungannya wajib diserahkan kepada penerima. Kalau sekolah beralasan untuk fasilitas, maka apa kabar dengan dana BOS dan bantuan lainnya? Apakah sekolah tidak akan maju bila tidak memotong uang anak-anak miskin yang justru dilindungi negara?.

Baca Juga :  Bupati Garut Buka Jalur Pusat, Jalan Rusak Siap Dituntaskan

Selain itu, ditemukan pula sejumlah indikasi pencairan PIP melalui agen BRI Link tanpa sepengetahuan orang tua. Berdasarkan data transaksi, ada dana yang dicairkan, sementara wali murid tidak pernah menandatangani atau memberikan surat kuasa apa pun kepada pihak sekolah. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan antara pihak sekolah dengan oknum teller bank atau agen penyalur.

Padahal, berdasarkan ketentuan resmi Kemendikbudristek, pencairan dana PIP hanya dapat dilakukan oleh peserta didik penerima langsung atau orang tua/wali yang sah, dan apabila dilakukan oleh pihak sekolah harus disertai surat kuasa tertulis dari penerima. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), yang menyebutkan bahwa dana PIP merupakan bantuan pemerintah yang bersifat personal kepada peserta didik dan tidak dapat dipotong atau dialihkan penggunaannya oleh pihak mana pun.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah menegaskan dalam sejumlah catatan resmi bahwa “dana PIP tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk untuk kepentingan sekolah atau pembangunan fasilitas”ujarnya,

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Sekola Evi sumpiana, S.Pd,. M.Pd. akhirnya menyampaikan komitmen untuk memperbaiki kesalahan dan mengembalikan seluruh hak siswa penerima.

“Kami menyadari bahwa mekanisme penyaluran PIP di sekolah kami belum berjalan sesuai aturan. Kami berkomitmen untuk mengembalikan seluruh dana yang belum diterima, menyerahkan kartu tabungan kepada siswa penerima, serta melakukan evaluasi terhadap staf yang menangani program ini,” ujar Kepala Sekolah SMPN 2 Singajaya Evi Sumpiana, S.Pd.,M.Pd, dalam pernyataannya.

Baca Juga :  Bupati Garut Kembali Lantik Kalak BPBD dan Kasatpol PP

Meski demikian, Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salah satu keluarga murid menegaskan bahwa dia akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pengembalian dana dan kartu PIP tersebut termasuk bagi setiap sekolah di Kecamatan Singajaya agar benar-benar terealisasi sesuai dengan kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

Apalagi dengan adanya sanksi jika sekolah melakukan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan, maka dapat dikenai:
1. Pemblokiran atau penghentian penyaluran dana BOS untuk tahun anggaran berikutnya.
2. Pemberhentian Kepala Sekolah atau staf terkait jika terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
3. Tuntutan perbendaharaan dan proses hukum pidana, apabila pelanggaran dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian negara.

Sanksi ini telah ditegaskan pula oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta sejumlah pemerintah daerah. Seperti disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada 2024, “ASN atau tenaga pendidikan yang terlibat dalam penyalahgunaan dana PIP akan diberi sanksi tegas, mulai dari pemberhentian jabatan hingga penghentian bantuan operasional sekolah.

“Kami menghargai itikad baik pihak sekolah, tetapi penegakan aturan harus menjadi prioritas. Program ini menyangkut masa depan anak-anak miskin di daerah, jangan sampai niat baik pemerintah justru tercoreng oleh oknum di lapangan,” tegas Aji Muhammad Fauzi selaku pendamping salahsatu keluarga murid menutup pernyataannya.

(red)

Berita Terkait

IPI Garut Buka Jalur Keluarga Guru, Potongan Biaya 20 Persen Jadi Peluang Kuliah bagi Generasi Pendidik
378 Mahasiswa ITG Siap Mengabdi di Cigedug dan Cikajang, Bupati Garut Titip Misi Pembangunan
Menuju Jamnas 2026, Bupati Garut Bekali Kontingen Pramuka: Tunjukkan Disiplin dan Kenalkan Garut ke Indonesia
Orang Tua Kecewa, Dana PIP Siswa SD di Cibalong Garut Masih Tertahan
UNIGA Wisuda 629 Lulusan, Bupati Garut Ajak Kampus Cetak SDM Unggul
Pendopo Garut Jadi Panggung Inspirasi, Bima Arya dan Bupati Syakur Bahas Kepemimpinan Berbasis Rakyat
360 Mahasiswa PPG UPI Siap Mengabdi di Garut, Bupati Targetkan Lompatan Mutu Pendidikan
Kisah Alumni Kembali ke Sekolah, Bupati Garut Semangati Siswa Baru: Aktif Pramuka, Jangan Malas Gerak
Berita ini 379 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:42 WIB

IPI Garut Buka Jalur Keluarga Guru, Potongan Biaya 20 Persen Jadi Peluang Kuliah bagi Generasi Pendidik

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:21 WIB

378 Mahasiswa ITG Siap Mengabdi di Cigedug dan Cikajang, Bupati Garut Titip Misi Pembangunan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:13 WIB

Menuju Jamnas 2026, Bupati Garut Bekali Kontingen Pramuka: Tunjukkan Disiplin dan Kenalkan Garut ke Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 18:30 WIB

Orang Tua Kecewa, Dana PIP Siswa SD di Cibalong Garut Masih Tertahan

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:07 WIB

UNIGA Wisuda 629 Lulusan, Bupati Garut Ajak Kampus Cetak SDM Unggul

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!