KILASGARUTNEWS.id|Skandal dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Garut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan HS, mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, atas dugaan penyalahgunaan dana desa miliaran rupiah.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016–2018 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar.
“Benar, kami menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Panggalih,” ujar Wirdhanto, Rabu (25/2/2026).
HS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.
Angka tersebut diduga berasal dari praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun.
Penyidik mengungkap, modus operandi tersangka terbilang nekat. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melainkan diminta dan dikuasai langsung oleh tersangka.
Tak hanya itu, ia juga diduga menjalankan proyek pemberdayaan masyarakat secara fiktif tanpa melibatkan bendahara maupun TPK. Bahkan, perangkat desa disebut-sebut diperintahkan membuat bon atau nota pembelian material palsu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran.
“Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu,” ungkap Wirdhanto.
Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya. Dana desa tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Digunakan untuk pembayaran utang dan biaya sehari-hari tersangka,” tegas Wirdhanto.
Kini HS mendekam di tahanan Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana desa yang bersumber dari uang rakyat.
“Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkas Wirdhanto.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
(dk*)












