Dana Desa Diduga Ludes Buat Bayar Utang, Kades di Garut Kini Meringkuk di Mapolda Jabar - Kilas Garut News

Dana Desa Diduga Ludes Buat Bayar Utang, Kades di Garut Kini Meringkuk di Mapolda Jabar

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kades di garut di tahan polisi

i

Ilustrasi Kades di garut di tahan polisi

KILASGARUTNEWS.id|Skandal dugaan korupsi dana desa kembali mengguncang Kabupaten Garut. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menahan HS, mantan Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, atas dugaan penyalahgunaan dana desa miliaran rupiah.

Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat itu justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016–2018 yang bersumber dari APBN dengan total anggaran mencapai Rp2,3 miliar.

“Benar, kami menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Panggalih,” ujar Wirdhanto, Rabu (25/2/2026).

HS diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Panggalih periode 2013–2019. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Garut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan, Sat Samapta Polres Garut Lakukan Patroli di Titik Rawan Perkotaan

Angka tersebut diduga berasal dari praktik penyimpangan anggaran yang dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun.

Penyidik mengungkap, modus operandi tersangka terbilang nekat. HS diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), melainkan diminta dan dikuasai langsung oleh tersangka.

Tak hanya itu, ia juga diduga menjalankan proyek pemberdayaan masyarakat secara fiktif tanpa melibatkan bendahara maupun TPK. Bahkan, perangkat desa disebut-sebut diperintahkan membuat bon atau nota pembelian material palsu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban anggaran.

“Modus lainnya adalah menyuruh perangkat desa membuat bon atau nota pembelian material palsu,” ungkap Wirdhanto.

Baca Juga :  Viral Pria Berkaos Loreng Diduga Halangi Polisi di Garut, Dandim Tegaskan Bukan Anggota TNI Aktif

Dalam pemeriksaan, HS mengakui perbuatannya. Dana desa tersebut, menurut penyidik, digunakan untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Digunakan untuk pembayaran utang dan biaya sehari-hari tersangka,” tegas Wirdhanto.

Kini HS mendekam di tahanan Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang menyangkut dana desa yang bersumber dari uang rakyat.

“Penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” pungkas Wirdhanto.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa dana desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

(dk*)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!