Bhabinkamtibmas Polsek Cilawu Polres Garut Sosialisasikan TPPO - Kilas Garut News

Bhabinkamtibmas Polsek Cilawu Polres Garut Sosialisasikan TPPO

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 28 Juni 2023 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bhabinkamtibmas Desa Ngamplangsari Polsek Cilawu Polres Garut lakukan penyuluhan kepada warga masyarakat. Rabu (28/6/2023).

Dalam kegiatan sambangnya, memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kampung Cimaragas Rt 03 Rw 01 Desa Ngamplangsari Kecamatan Cilawu Garut. 

Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro melalui Kapolsek Cilawu Kompol M Duhri mengatakan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Bripka Arif meminta kepada masyarakat untuk memberikan himbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Baca Juga :  Patroli Polsek Batujaya Polres Karawang Kawal Pemberangkatan Jamaah Haji di Desa Karyabakti

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Baca Juga :  Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Polsek Caringin Polres Garut

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke Polsek Cikelet, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Pungkas Duhri.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata
Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan
Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo
Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti
Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan
Kapolda Jabar Ziarah ke Sunan Godog Garut, Santuni Warga dan Perkuat Silaturahmi
Jumat Keliling di Karangpawitan, Kapolda Jabar Perkuat Sinergi Polri, Ulama dan Masyarakat
Kapolda Jabar Irjen Pipit Rismanto Perintahkan Siaga Satu, Kamtibmas dan Nobar Jadi Perhatian
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:54 WIB

Dua Jenazah Korban Tragedi Virgo Transport 8 Tiba di Karangpawitan, Keluarga dan Warga Tak Kuasa Menahan Air Mata

Selasa, 15 September 2026 - 19:26 WIB

Polres Garut Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Kapal Virgo 8, Upaya Identifikasi Terus Dilakukan

Senin, 14 September 2026 - 16:06 WIB

Kapolres Garut Tak Sekadar Datang Takziyah, Buka Akses Kerja Untuk Keluarga 22 Korban KMP Virgo

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Sertijab Besar-Besaran di Polres Garut, Sejumlah Kasat dan Kapolsek Berganti

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Duka Kapal Virgo Transport 8, Bupati Garut Turun Langsung Temui Keluarga Korban di Karangpawitan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!