Berkedok Arisan Online, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku - Kilas Garut News

Berkedok Arisan Online, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online. Jumat (25/04/2025).

i

Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online. Jumat (25/04/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap seorang perempuan berinisial R, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkedok arisan online. Jumat (25/04/2025).

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku yang diketahui berinisial R (26) yang merupakan warga Desa Citeras, Kecamatan Malangbong telah melakukan penipuan dengan modus operandi menawarkan lelang arisan online kepada korban, dengan iming-iming keuntungan fantastis antara 20% hingga 50%.

Dalam kasus ini terdapat beberapa korban yang telah melapor ke Polres Garut. awalnya arisan lelang yang diikuti korban berjalan lancar.

Baca Juga :  Bawa Kabur Mobil Rental, Polres Garut Ringkus Pelaku 

Namun, pada periode berikutnya, korban tidak lagi menerima uang arisan maupun keuntungan yang dijanjikan.

“Kami telah menyita sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan diantaranya Print out rekening koran Bank Mandiri atas nama korban dan tersangka, Bukti screenshoot percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, Sebuah handphone iPhone 11 warna putih, Kartu ATM dan buku tabungan atas nama tersangka dan Puluhan lembar dokumen transaksi bank yang menunjukkan aliran dana terkait kasus ini dan saat ini pelaku sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut” Ujar Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polres Garut Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu di Antaranya Ditangkap Warga Saat Beraksi

Kasus ini kini dalam penanganan Unit II Tipidkor Sat Reskrim Polres Garut, Penahanan terhadap tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Garut menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan, Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi atau arisan daring yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:08 WIB

3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!