Bawaslu Garut Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi Ada Aturannya ! - Kilas Garut News

Bawaslu Garut Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi Ada Aturannya !

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemasangan Alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan catatan ada syarat tertentu yang harus dilaksanakan.

i

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemasangan Alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan catatan ada syarat tertentu yang harus dilaksanakan.

KILASGARUTNEWS.id|Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid menyebutkan, pemasangan Alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan catatan ada syarat tertentu yang harus dilaksanakan.

Kepada Kilas Garut News.id saat dihubungi melalui seluler pribadinya dirinya menjelaskan terkait pemasangan APK di angkutan umum diperbolehkan sudah tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 sudah tercantum tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum. Jum’at (15/12/2023).

“tidak ada larangan pemasangan APK di angkutan umum, dikembalikan lagi kepada pemilik kendaraan, karena kalau angkutan umum itu seolah-olah milik umum, kecuali kalau ada keberatan dari pemilik kendaraan itu tidak boleh di pasangangkan APK nya” tegas Ahmad.

Ahmad menghimbau kepada peserta pemilu yang ada di Kabupaten Garut dalam memasang APK di angkutan umum harus dikoordinasikan dengan yang punya kendaraan, nanti pun setelah memasuki hari masa tenang harus ada tanggung jawab juga ditertibkan sendiri karena untuk menertibkan Bawaslu tidak punya kewenangan, tetapi kami akan selalu koordinasi dengan Organda dan Dishub Garut terkait penertiban APK di kendaraan umum.

Baca Juga :  Fasilitasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Garut Mengajak Awak Media Bersinergi Dalam Pengawasan Berita Hoaks

“selalu koordinasikan dengan pemilik kendaraan pada waktu pemasangan APK, dan kami tentunya akan selalu berkoordinasi dengan Organda dan Dishub Garut dalam penertiban APK yang di pasang di kendaraan”katanya.

 Pemasangan APK di angkutan umum kata Ahmad, sebelum masa tahapan kampanye sudah kami tertibkan yang menempel di angkutan umum.

“Dari kemarin mulai tahapan kampanye pemasangan APK sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2023” imbuhnya.

Pihaknya berharap kepada peserta pemilu dalam pemasangan APK hindari di tempat-tempat yang dilarang dalam aturan misalnya di gedung pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Kemudian di titik lokasi yang dikeluarkan titik lokasi yang dilarang menurut SK KPU, tolong hindari pemasangan APK di taman-taman, pohon dan tiang listrik dan tiang telepon itu dilarang untuk memasang APK.

Baca Juga :  Patroli Sat Samapta Polres Garut Kembali Grebeg Ribuan Botol Miras

Dirinya mengaku sampai hari inipun masih ada peserta pemilu memasang APK yang dipasang di pohon dan menggunakan tiang listrik dan telepon.

“Saat ini kami lagi menginventarisir baliho dan poster yang dipasang di lokasi yang dilarang bahkan kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP serta pihak terkait untuk menertibkan APK peserta pemilu yang masih memasang APK di tempat yang dilarang untuk memasang APK”pungkas Ketua Bawaslu Ahmad Nurul Syahid. (Deden Kurnia*).

Berita Terkait

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut
Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024
Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi
Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024
Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024
Begini Kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Saat Rapat Publikasi dan Dokumentasi
Panwascam Sucinaraja Gandeng Awak Media Gelar Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara 
Polres Garut Jamin Keamanan dan Kelancaran Tahapan Kegiatan Akhir Sidang Pleno Pemilu 2024 
Berita ini 479 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:02 WIB

210 Orang PPK Resmi Dilantik KPU Garut

Minggu, 24 Maret 2024 - 09:57 WIB

Divisi Penindakan Penanganan Sengketa Panwascam Sucinaraja Pertegas Regulasi Penanganan Teknis Pelanggaran Pemilu 2024

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:37 WIB

Siapkan Aparatur Pengawas Pemilu 2024 Yang Solid, Panwascam Sucinaraja Gelar Rapat koordinasi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 09:31 WIB

Ketua Panwascam Sucinaraja Pimpin Rapat Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu 2024

Kamis, 21 Maret 2024 - 09:13 WIB

Divisi SDM dan DATIN Sebut Peran Media Paling Efektif Dalam Publikasi Pelaksanaan Pemilu 2024

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

TMMD 128 di Cidahu, TNI dan Warga Sulap Jalan Rusak Jadi Layak

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:31 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!