Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi - Kilas Garut News

Polres Garut Tetapkan Sopir Minibus Terbakar Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 4 September 2022 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News- Polres Garut menjadikan sopir minibus yang terbakar di Jalan Raya Samarang, Selasa 2 Agustus 2022 lalu berinisial AA (42), sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM. Penetapan status tersebut merupakan hasil penyelidikan aparat dan pemeriksaan sejumlah barang bukti yang disita.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, AA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kasus ini bermula dari terbakarnya mobil miliknya di pinggir jalan kawasan Kampung Kalikingemped, Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut.

“Setelah terjadi kebakaran, petugas melakukan pengamanan dan menghentikan kebakaran bersama Damkar, didapati kendaraan tersebut adalah yang sudah dimodifikasi dan berisi jeriken yang sudah terisi BBM,” kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (3/9/2022).

Sebelum kebakaran, lanjut dia, mobil tersebut diketahui baru mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Samarang. Mobil Suzuki Carry nopol D ……… GI yang ia kemudikan kemudian terbakar ketika dalam perjalanan menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Pasirwangi.

Baca Juga :  Kapolsek Telukjambe Barat Polres Karawang Hadiri Rapat UCI

“Diduga karena ada korsleting listrik,” ujarnya.

Kapolres Garut mengatakan dari dalam bangkai mobil terbukti adanya modifikasi. AA, kata dia, mengubah saluran bahan bakar mobil dan menambahkan sejumlah pipa besi yang langsung disambungkan dengan pompa penyedot air.

BBM yang sudah dibeli dipindah ke jeriken-jeriken yang telah disiapkan di dalam kabin. Pemindahan ini terjadi karena tersangka sudah memodifikasi mobilnya,” ucapnya.

Pihaknya yang mengetahui adanya kegiatan modifikasi di bagian kendaraan yang terbakar, langsung melakukan langkah penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan didapati adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan juga perniagaan BBM subsidi,” ujarnya.

Baca Juga :  Kegiatan Kamseltibcarlantas Pagi Jajaran Polsek Kadungora

“Semula, AA berstatus sebagai korban karena mengalami luka bakar pada kedua lengannya. “Yang bersangkutan saat ini masih dalam keadaan rawat jalan karena luka bakar yang dideritanya,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan AA kepada polisi, ia mengaku sudah memodif kendaraan jenis minibus miliknya selama 3 bulan atau sejak Juni 2022 lalu. Usai memodifikasi mobilnya, AA langsung menjalankan aksi membeli BBM dengan cara memindahkan dari tanki mobil ke jeriken-jeriken.

“Pelaku kita kenakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda Rp60 miliar,” ujarnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring
Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin
Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Polres Garut Sikat Tempat Hiburan Malam, Dua Orang Positif Amphetamine-Methamphetamine Terjaring

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!