Polres Garut Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba - Kilas Garut News

Polres Garut Melaksanakan Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 2 Agustus 2022 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Polres Garut melaksanakan kegiatan Press Release terkait kasus dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba di kantor Polres Garut Jalan Jendral Sudirman Nomor 204 Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.pada hari Selasa (02/08/2022) pukul 16.20 WIB sampai dengan selesai.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkoba yang terjadi pada bulan Mei sampai dengan Juli 2022 di dapat dari 12 TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sebagian besar terjadi di wilayah hukum Polres Garut.

Diduga modus operandi pelaku telah menyimpan, memiliki, menjadi perantara jual beli, menjual dan mengkonsumsi narkoba. Dengan jumlah pelaku yang diduga sebanyak 35 orang diantaranya 34 (tiga puluh empat) orang laki laki dan 1 (satu) orang perempuan ibu rumah tangga.

Polres Garut telah mengamankan barang bukti yaitu 37.07 (Tiga Puluh Tujuh Koma Tujuh) Gram Sabu-Sabu, 51.86 (Lima Puluh Satu Koma Delapan Puluh Enam) Gram Tembakau Sintetis, 128.92 (Seratus Dua Puluh Delapan Koma Sembilan Puluh Dua) Gram Ganja, 1.271 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu) butir jenis Psikotropika berbagai jenis, 6.275 (Enam Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) butir obat keras terlarang berbagai jenis.

Baca Juga :  KRYD Semalam, Puluhan Knalpot dan Miras Dijadikan Barang Bukti

Pelaku untuk Narkotika jenis Sabu-Sabu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 Tahun, untuk Psikotropika dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 Ayat (5) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Ancaman maksimal 15 Tahun, sedangkan untuk Obat-Obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan dengan Ancaman maksimal 15 Tahun.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Garut  Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Terlarang Siap Edar

“Kami saat ini telah mengamankan barang bukti, melakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap para pelaku yang diduga” ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si.

Kegiatan Press Release tersebut dihadiri oleh Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si., di dampingi Kasat Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite, S.E. bersama anggota Polres Garut lainya sementara untuk media yang hadir yaitu dari media online, media cetak, media televisi dan media lainya.

Kasihumas Polres Garut mengucapkan syukur alhamdulilah kegiatan Press Release telah dilaksanakan dengan baik aman dan tertib. Ungkapnya.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah
Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki
Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong
Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong
6 Penumpang Jadi Korban, Truk Bermuatan Beras Bulog Terjun ke Sungai di Garut
Granat Diduga Peninggalan Masa Revolusi Ditemukan Warga, Tim Jibom Polda Jabar Lakukan Pemusnahan di Leles Garut
Aksi Pembobol Rumah Terhenti, Polisi Amankan Pelaku Beserta Hasil Curian
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:11 WIB

Motor Misterius di Alun-Alun Wanaraja Akhirnya Bertuan, Polsek Wanaraja Kembalikan ke Pemilik Sah

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:11 WIB

Polsek Wanaraja Laksanakan Bhakti Sosial Pengeboran Sumur Artesis dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:48 WIB

Ratusan Jamaah Padati Tabligh Akbar Gebyar Muharam 1448 H di Karangpawitan, Ustad Nana Gerhana Serukan Hijrah Hakiki

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:38 WIB

Detik-Detik Pelajar SMA Tenggelam di Cibalong, Teman Korban Sempat Minta Tolong

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:35 WIB

Diduga Keluar Jalur di Tikungan, Dua Truk Bertabrakan Keras di Malangbong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!