Pemkab Garut Tindaklanjuti Inmendagri Tentang Penanganan PMK dan Kesiapan Hewan Kurban Iduladha 1443 H - Kilas Garut News

Pemkab Garut Tindaklanjuti Inmendagri Tentang Penanganan PMK dan Kesiapan Hewan Kurban Iduladha 1443 H

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 10 Juni 2022 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Masih merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Garut, Pemerintah Pusat mengambil kebijakan dengan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah PMK serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah.

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan kepada 18 pemerintah provinsi (pemprov) serta pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) yang ada di 18 provinisi tadi untuk membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah, serta mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya.

Selain itu, pemprov maupun pemkab dan pemkot pun, juga diinstruksikan untuk melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, serta membentuk posko – posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Berkaitan dengan pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK ini, Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Jamin Keamanan Rakornas di SICC

Mengantisipasi situasi PMK menjelang Hari Raya Iduladha 1443 H ini, pemerintah pusat menginstruksikan Pemda untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK.

Berkaitan hal itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Sofyan Yani, Jum’at (10/6/2022), menuturkan, sebelum adanya Inmedagri ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah membentuk Satgas PMK Tingkat Kabupaten Garut yang tercantum dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022 Tentang Pembentukan Satgas Pengendalian dan Penanggulangan PMK. Satgas tingkat Kabupaten ini beranggotakan lintas sektor termasuk Kepolisian dan TNi yang bertugas untuk melakukan langkah-langkah pengendalian dan penanggulangan PMK.

Baca Juga :  LH Garut Gelar Kegiatan "Gerakan Zero Waste" Anggota DPRD Garut Yudha Mengaku Mensupport dan Apresiasi 

“Kami pun telah melakukan penetapan POV (Pejabat Otoritas Veteriner) dan dokter hewan berwenang melalui SK Bupati, respon kuratif atau pengobatan pada ternak terdampak, pencegahan penyebaran penyakit dengan penutupan pasar hewan dan promosi kesehatan hewan melalui sosmed, pendirian pos _check point_ menjelang Iduladha, dan sosialisas atau komunikasi Informasi dan edukasi pada peternak, para petugas dalam unsur kecamatan dan desa, juga para penyuluh,” ujar Sofyan Yani, dikantornya, Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.

Pihaknya, selain telah menghadirkan call center waspada PMK Garut, juga  melakukan pengajuan BTT untuk pembiayaan pelaksanaan penanggulangan PMK di Kabupaten Garut.

“Hal ini didahului dengan surat  pernyataan Bupati Garut tentang KLB PMK di Kabupaten Garut yang sekarang telah memasuki status siaga PMK,” tandasnya.

Hingga 9 Juni 2022 di Kabupaten Garut  sedikitnya ada 2200 hewan ternak yang terdampak PMK dan telah diobati, dengan 1393 ekor ternak yang sembuh, 40 ekor ternak yang mati, dan 78 ekor ternak yang dipotong paksa.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW
Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah
Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM
Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik
Ancaman Banjir dan Longsor Mengintai, Garut Perkuat Kesiapsiagaan hingga Posko 24 Jam
DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27
Polres Garut Gelar Apel Siaga Bencana 2026, Bupati: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas
Bupati Garut Punya Aplikasi Pantau ASN, Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Pembenahan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 18:30 WIB

Blanko E-KTP Aman, Camat Cibalong Pastikan Informasi Sampai hingga Tingkat RT/RW

Kamis, 5 November 2026 - 14:01 WIB

Pupuk Sulit Dicari saat Musim Tanam, Petani Cibalong Menanti Respons Pemerintah

Kamis, 5 November 2026 - 13:50 WIB

Polisi Beri Kejutan di Jalan! Pengendara Tertib Dapat Bunga, Helm Gratis hingga Reward UMKM

Kamis, 5 November 2026 - 13:41 WIB

Diskominfo Garut Terima Kunjungan DPRD Belitung, Bahas Penguatan SPBE dan Komunikasi Publik

Rabu, 4 November 2026 - 09:29 WIB

DWP Garut Gelar Lomba Hijab dan Tata Rias Pesta, 13 Peserta Unjuk Kreativitas Sambut HUT ke-27

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!