Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah - Kilas Garut News

Tak Sampai 3 Hari, Polsek Tarogong Kidul Ungkap Curanmor dan Amankan Pelaku serta Penadah

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua beserta penadahnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, S.H., kepada awak media. Minggu (4/1/2026).

Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor R2 yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.

Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Adapun pelaku pencurian berinisial Sdr. RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Sementara itu, dua orang pelaku penadahan masing-masing berinisial Sdr. D (40) dan Sdr. RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.

AKP Agus Kustanto menerangkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 01 Januari 2026 sekitar pukul 05.40 WIB, bertempat di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul.

Baca Juga :  Curanmor di Jayaraga Ada Titik Terang, Penadah dan Pelaku Diringkus Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul 

Saat itu korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda dengan nomor polisi D 5168 VDO, warna putih, dalam kondisi tidak dikunci kontak setelah berbelanja dari pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika korban kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku pencurian berinisial RM. Selanjutnya, pada Sabtu, 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di Kampung Tarogong Kolot, Desa Tarogong.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada Sdr. RM melalui perantara Sdr. D di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Kecamatan Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan.

Baca Juga :  Pencurian Motor Petani di Pasawahan Digagalkan Warga, Polsek Tarogong Kaler Ringkus Pelaku 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda No. Pol D 5168 VDO warna putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Berita Terkait

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban
Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul
Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!