Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Bujuk Rayu di Medsos - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Modus Bujuk Rayu di Medsos

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 31 Agustus 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Unit I Tipidter Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bujuk rayu melalui media sosial. Seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya, resmi ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam sekitar pukul 22.40 WIB berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban yang enggan disebutkan namanya merupakan warga Karangpawitan Garut.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kasus ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial Instagram dan melanjutkan komunikasi ke aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Insiden di Jalan Sudirman Garut, Rombongan Pemudik Terjatuh Diduga Lagi Teler Sambil Bawa Miras

Dalam percakapan tersebut, pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk pengobatan orang tuanya, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang ke berbagai rekening. Namun, uang tersebut tidak digunakan sesuai alasan yang disampaikan, melainkan diduga untuk kepentingan pribadi pelaku.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp. 393.540.999,- (tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah). Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan lembar bukti transfer, mutasi rekening bank, rekapan penyerahan uang, bukti percakapan digital, beberapa unit ponsel, buku rekening, hingga akun perbankan elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.” Kata Kasat Reskrim AKP Joko saat ditanya awak media, Minggu (31/8/2025).

Baca Juga :  Dana Desa Diduga Ludes Buat Bayar Utang, Kades di Garut Kini Meringkuk di Mapolda Jabar

Saat ini, Polres Garut masih melakukan pendalaman, Polres Garut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media sosial. Setiap permintaan dana, terlebih dalam jumlah besar, harus selalu diverifikasi kebenarannya.

“Tersangka sudah resmi kami tahan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti juga telah kami amankan untuk melengkapi berkas perkara. Kasus ini akan terus kami dalami agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

(dk)

Berita Terkait

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku
Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi
Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong
Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan
Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis
222 Tablet Obat Keras Diamankan di Malangbong, Polisi Bekuk Pria 33 Tahun
Curas di Jalan Cilopang Garut Ternyata Rekayasa, Polisi Bongkar Pengakuan Pelapor
Dua Sepeda Motor Raib dalam Satu Malam, Warga Karyasari Resah
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:24 WIB

Sopir Grab Dikeroyok di Tengah Kemacetan Wanaraja, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 12:24 WIB

Dini Hari di Jalan Ibrahim Adjie, 4 Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Polisi

Selasa, 29 September 2026 - 12:18 WIB

Fantastis 76.321 Butir Obat Keras Digulung Polsek Bayongbong

Minggu, 27 September 2026 - 09:07 WIB

Ops Cipkon Polres Garut Sasar Miras di Tarogong Kaler, 30 Botol Diamankan

Sabtu, 26 September 2026 - 21:34 WIB

Malam-Malam Bawa Golok 50 Cm, Pria di Leles Diamankan Polis

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!