Pelaku berinisial ZS (25) diringkus petugas pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Garut Kota. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd mengungkapkan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jl. Mandalagiri No. 86, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Saat itu, korban bernama Lintang (29), seorang karyawan swasta asal Garut, tengah berada di dalam rumah.
“Pelaku diduga masuk melalui pintu depan rumah korban. Ia kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor yang disimpan di atas kulkas serta satu unit handphone milik korban,” jelas AKP Zainuri.
Tak berhenti di situ, pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna hitam dengan nomor polisi Z 4276 DBE yang terparkir di depan rumah, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A16 5G.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A16 5G warna hitam lengkap dengan dus box-nya. Sementara itu, sepeda motor hasil curian masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan pengembangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan,” tegas Kapolsek.
Polsek Garut Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan angka kejahatan, khususnya curanmor, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(dk)




















