Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta di Sukawening, Pemasok Saat Ini Dalam Pengejaran Petugas   - Kilas Garut News

Sat Narkoba Polres Garut Amankan Sabu Sabu Senilai 500 Juta di Sukawening, Pemasok Saat Ini Dalam Pengejaran Petugas  

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

i

Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

KILASAGARUTNEWS.id|Sat Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan Sabu sabu yang dikemas ke dalam toples kue lebaran seberat 500 gram.

Petugas pun menciduk satu orang pemilik narkoba yang merupakan pengedar. Selain itu, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti 500 gram atau senilai Rp 500 juta. 

Pengedar Narkoba yang Polres Garut amankan tersebut, mengemas barang haram jenis sabu dalam toples kue lebaran, agar bisa mengelabui pemeriksaan aparat.

Sabu seberat 500 gram itu adalah milik Sdr. KD (39) warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut. 

Baca Juga :  Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut

“Kami telah mengamankan seorang pria berinisial KD, atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu seberat 500 gram. Jika di uangkan sabu setengah kilogram ini senilai Rp 500 juta,” kata Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Sabtu (15/2/2025).

“Hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang dari pemasok asal Bogor. Kini sudah diperiksa di Mapolres Garut,” jelasnya.

Lanjut Usep, pelaku atau pemasok yang dari Bogor saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Ngamuk di Loket Wisata, Pelaku Bacok Petugas Pakai Golok

Penangkapan ini merupakan tangkapan cukup besar di awal tahun 2025. Sebab para pengedar barang haram di Garut, jarang memiliki sabu dengan berat 500 gram.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba.”

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar
Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan
Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan
Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja
Belum Lama Menjabat, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Maut
Nekat Jadi Perantara Sabu Demi Untung, Pemuda Asal Sukawening Digelandang ke Polres Garut
Berita ini 874 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:50 WIB

Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:53 WIB

Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:43 WIB

Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO

Senin, 6 Juli 2026 - 11:04 WIB

Kunci Motor Masih Menancap, Aksi Percobaan Curanmor di Cisompet Berhasil Digagalkan

Minggu, 5 Juli 2026 - 07:31 WIB

Pesta Miras Berakhir Pengeroyokan, Dua Warga Cisurupan Kini Mendekam di Tahanan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!