Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut - Kilas Garut News

Pelaku Pencurian Puluhan HP Di Ciduk Sat Reskrim Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 11 Oktober 2024 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan pelaku terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Wado Kampung Gudang Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku AP (47) merupakan warga Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang. Jumat (11/10/2024).

Modus dari pelaku AP adalah ketika pada hari Kamis (29/08/2024) memanjat menggunakan tangga besi ke jendela lantai dua dari belakang rumah korban.

Namun karena posisi jendela tersebut sangat tinggi akhirnya tersangka mencari lagi alat untuk menyambung tangga besi tersebut.

Baca Juga :  Polres Garut Jalin Sinergitas Bersama Pimpinan Pondok Pesantren Suci

Kemudian pelaku menemukan 2 (dua) potong bambu dan mengambil 1 (satu) utas tali jemuran, dan kemudian membagi 2 (dua) tali tersebut lalu menyambung tangga besi dan bambu tersebut dengan menggunakan tali jemuran.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengakses area toko yang terhubung dengan rumah, dan mengambil barang-barang berharga seperti 27 handphone, dua laptop, dan satu mikrofon.

Setelah berhasil mengambil barang barang tersebut, pelaku melarikan diri ke rumah istrinya di Kabupaten Tasikmalaya dan menjual HP serta Laptop di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Satlantas Polres Garut Gelar Kegiatan “Polisi Sahabat Anak” Bersama TK Al Rasyid

Anggota Sat Reskrim Polres Garut segera bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap pelaku setelah menerima laporan.

Akhirnya pelaku berhasil di tangkap dan barang bukti yang di amankan berupa 12 handphone berbagai merk, satu buah tangga besi, dan satu laptop.

“Kami telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan Pasal 363 KUHP.” Ujar Ari.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov
Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan
4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi
Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan
TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat
Putri Karlina Tegas, SKPD Harus Aktif di Medsos Jangan Diam Hadapi Isu Publik
Dari Integritas hingga Inovasi, Abdusy Syakur Amin Tekankan 4 Kunci Kinerja Pejabat Baru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:10 WIB

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 09:07 WIB

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!