KILASGARUTNEWS.id|Polsek Garut Kota Polres Garut berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pencurian sebuah roda atau Gerobak yang dipakai untuk jualan makanan. Sabtu (29/6/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., M.H., melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., mengatakan kedua pelaku mendorong roda atau gerobak dari Jalan A. Yani depan Gedung Knpi sampai ke Jalan Guntur Kp. Sindangheula.
Korban Sdr. Fauzi warga Karangpawitan Garut yang merupakan pemilik roda melaporkan bahwa pada hari kamis (27/6/2024) roda yang digunakan untuk berjualan sudah tidak ada di tempatnya.
Roda tersebut di tinggal di dekat Gedung KNPI jalan A. Yani Ketika pemiliknya pulang ke Karangpawitan Garut.
Polsek Garut Kota yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan akhirnya 2 pelaku berhasil ditangkap.
Kedua pelaku berinisial GRM (26) dan NRM (25) semua nya merupakan warga Kelurahan Sukamentri Kecamatan Garut Kota.
Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian materiil sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Garut Kota Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Zainuri.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).











