Tersangka Pencurian di Minimarket Cilawu di Ringkus Polres Garut, Dua Orang Dinyatakan DPO - Kilas Garut News

Tersangka Pencurian di Minimarket Cilawu di Ringkus Polres Garut, Dua Orang Dinyatakan DPO

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 24 Januari 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut buru 2 pelaku lagi dari 4 orang yang melakukan pencurian di Alfamart Cilawu

i

Polres Garut buru 2 pelaku lagi dari 4 orang yang melakukan pencurian di Alfamart Cilawu

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut menggelar kegiatan press release kasus sindikat tindak pidana pencurian dengan pemberatan di toko Alfamart Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., pimpin kegiatan press release tersebut yang turut di dampingi oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Adhi, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut, Kapolsek Tarogong Kaler dan para awak media Kabupaten Garut.

“Tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berjumlah 4 orang atau merupakan sindikat pencurian yang terorganisir, kedua tersangka berhasil diringkus oleh Polres Garut dan dua orang tersangka lainnya dalam status dpo.” Ujar Yonky.

Pada saat kejadian pembobolan minimarket tersebut keempat tersangka “AN” warga Kab. Bandung, “YA” warga Kab. Bandung, “RI” (dpo) warga Kab. Bandung dan “RM” (dpo) warga Kab. Bandung sedang berkumpul di belakang gedung Alfamart sembari merencanakan aksi pembobolan tersebut.

Keempat tersangka ini membawa peralatan seperti obeng, linggis, dan besi pencongkel ban untuk memuluskan aksinya, kemudian mereka membagi tugas masing-masing untuk melancarkan aksi pencuriannya.

Baca Juga :  Polsek Cilawu Giat Vaksinasi Covid-19 Saat Meriahkan Jalan Santai HUT RI Ke-77

Tersangka “AN” bertindak selaku eksekutor dan yang lainnya menjadi pengawas situasi sekitar, “AN” menjebol tembok belakang bangunan Alfamart menggunakan linggis dan besi pencongkel setelah berhasil dijebol dirinya masuk kedalam toko lalu bergerak merusak cctv terlebih dahulu.

Setelah merusak cctv ia dengan leluasa mengambil barang-barang yang berada di dalam toko, lalu pelaku lainnya bahu membahu membawa barang curian tersebut kedalam mobil yang sudah disiapkan. Dirasa puas dengan barang curiannya mereka pun bergegas melarikan diri menggunakan mobil.

Polres Garut yang mendapatkan laporan pencurian dengan pemberatan melalui Tim Sancang Polres Garut bergerak melakukan pengembangan penyelidikan, aksi kejar mengejar tidak terelakan hingga akhirnya kedua tersangka yakni “AN” dan “YA” berhasil diringkus di Kec. Malangbong Kab. Garut saat hendak melakukan pembobolan rumah warga. Namun kedua orang tersangka lainnya tidak berada di lokasi dan saat ini masih berstatus dpo (daftar pencarian orang).

Yonky menjelaskan jika para tersangka tersebut merupakan sindikat/kelompok pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat, seperti pembobolan Alfamart Kab. Garut, bongkar rumah Kab. Garut, pembobolan Alfamart Kab. Subang, Alfamart Kab. Tasikmalaya, bongkar rumah Kab. Tasikmalaya, bongkar toko Kota Bandung dan curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.

Baca Juga :  Kawal Panen Jagung Petani, Polsek Sukawening Pastikan Serapan Bulog Aman dan Tepat Sasaran

Selain meringkus dua dari empat pelaku, Polres Garut pun mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 buah dus baru handphone merk Samsung Galaxy Tab A7 Lite, 1 buah dus hp merk Samsung Galaxy A05, 1 buah besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, 1 buah linggis 90 cm, 1 buah tangga kayu sepanjang 180 cm dan barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencuriannya.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Polres Garut akan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. Dan untuk kedua tersangka lainnya yang masih dalam status dpo akan tetap di lakukan pencarian oleh tim Sancang Polres Garut hingga kelompok sindikat pencurian tersebut berhasil dibekuk ke Mapolres Garut. (Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 1,110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!