Pelaku Transaksi Barang Haram Berhasil Diciduk Jajaran Polres Garut Saat Melakukan Aksinya - Kilas Garut News

Pelaku Transaksi Barang Haram Berhasil Diciduk Jajaran Polres Garut Saat Melakukan Aksinya

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 26 Desember 2023 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Aceh dibekuk jajaran Polres Garut saat lakukan transaksi barang haram

i

Warga Aceh dibekuk jajaran Polres Garut saat lakukan transaksi barang haram

KILASGARUTNEWS.id|Maraknya peredaran gelap narkotika dan obat obatan terlarang selalu menjadi perhatian Polres Garut untuk mencegah hingga menindak pelaku – pelaku aktivitas ilegal peredaran obat obatan.

Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 08.30 WIB, bertempat di Jl.Bratayudha Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan beserta anggota menemukan salah satu tempat yang kedapatan melakukan aktivitas jual beli obat obatan keras terbatas tanpa izin.

Sebelumnya Masrokan sudah mengintai aktivitas jual beli obat obatan tersebut, dan saat dilakukan penggerebekan pelaku pengedar beserta pembelinya sedang melakukan transaksi di salah satu bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu tersebut.

Polres Garut pun berhasil meringkus pelaku “SN” warga Kec. Juli Kab. Bireun Aceh beserta barang bukti dan kedua pembeli obat obatan keras terbatas tersebut.

Disela tugas pengamanan gereja Kasat Samapta Polres Garut menyebutkan, “pelaku membawa cukup banyak barang bukti obat-obatan keras terbatas dan uang tunai dari hasil penjualannya”. Ujarnya.

Baca Juga :  Bertajuk IKP Talk, Diskominfo Jabar Selenggarakan Talkshow di Garut

Kini pelaku telah berada di rutan Mapolres Garut dan sedang dilakukan pengembangan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan pelaku mengedarkan obat keras jenis Tramadol Hcl 50 mg, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.

 

Dari hasil interogasi anggota Sat Narkoba Polres Garut kepada pelaku “SN” , ia mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya dan diedarkan di wilayah Kec. Garut Kota.

Pelaku mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari “DL” (dpo), namun yang mengantarkan atau mengirim barang obat itu bukanlah “DL” melainkan suruhan “DL” yang tidak diketahui identitasnya oleh pelaku.

“SN” membeberkan jika ia mendapat barang jualannya pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, ia mengatakan tujuannya mendapat obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan atas suruhan “DL” dan nantinya “SN” akan mendapatkan upah atau imbalan sebesar Rp. 2.000.000., (dua juta rupiah) dari “DL”.

Baca Juga :  Polsek Pasirwangi Pengamanan Pendistribusian Beras Bantuan Pemerintah Untuk Warga Desa Padamukti

“Pelaku mengakui bahwa mendapatkan atau menjual obat – obatan tersebut, tanpa adanya resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis baik untuk terapi atau pengobatan lainnya, dan dalam melakukan jual obat tersebut tidak dilengkapi dengan kemampuan dirinya dalam melakukan tindakan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.” Imbuh Juntar.

“Pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Untuk dpo dan sindikat lainnya masih dalam pengembangan penyelidikan kami.” Pungkasnya. (Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi
Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda
Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat
Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut
Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar
Kapolres Garut Rayakan Idul Adha Bersama Masyarakat, Sajikan Makanan Gratis untuk Jamaah
Polres Garut Turun Full Malam Hari, Antisipasi Begal dan Kriminalitas Jalanan
Jemput Bola di Garut Plaza, Disdukcapil Garut Permudah Akses Dokumen Kependudukan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:13 WIB

Sidak Tambang di Leles Berujung Sanksi, Tiga Lokasi Tak Bisa Lagi Beroperasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Ega Mahesa: Kemajuan Digital Harus Disikapi Bijak oleh Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Resmi Dilantik, PC SEPMI Kabupaten Garut Masa Jihad 2025-2027 Siap Melesat Menuju Garut Hebat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:55 WIB

Dukung Program Prabowo, BPJPH Percepat Sertifikasi Halal SPPG di Kabupaten Garut

Kamis, 28 Mei 2026 - 05:29 WIB

Salat Iduladha di Garut Berlangsung Khusyuk, Syakur Amin Doakan Jemaah Haji Tetap Lancar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!