Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika - Kilas Garut News

Polres Garut Ungkap Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “RN” (48) warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

i

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “RN” (48) warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

KILASGARUTNEWS.id|Komitmen Polres Garut untuk menyatakan perang dan memberantas narkoba bukan hanya isapan jempol belaka, banyaknya pengungkapan kasus terkait obat-obatan terlarang dan narkotika menjadi bukti nyata kinerja Polres Garut.

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 18.15 WIB, Anggota Sat Narkoba Polres Garut telah mengamankan satu orang atas nama “RN” (48) warga Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Garut yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H,menyebutkan pelaku ditangkap di Kampung Cisero Desa Cisero Kec.Cisurupan Kab.Garut berikut barang bukti berupa 3 linting daun kering ganja yang menyerupai rokok dibungkus kertas warna putih berplastik bening dan 144 butir/pil jenis Seledryl total bruto daun  ganja sebesar 5,06 gram.

Baca Juga :  38 Kepala Keluarga di Sucinaraja Dapatkan Bantuan Beras CPPD, Camat Sucinaraja : Semoga Program Ini Bisa Membantu Pemenuhan Pangan Masyarakat

Menurut keterangan “RN” (48) dirinya mendapatkan daun ganja dari “DD” saat ia sedang berada di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan dengan harga Rp. 40.000.-(empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya ia membeli kembali sebanyak 5 kali dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman, tujuan ia membeli daun ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Baca Juga :  Siswa Lakukan Konvoi Kelulusan, Polsek Samarang Polres Garut Berikan Pembinaan

Tersangka akan dipersangkakan pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan
Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya
Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur
Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan
Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA
Bupati Garut Gaskeun Pembangunan Karakter, Pramuka Jadi Garda Terdepan
Air Setinggi 30 Cm Rendam Rumah Warga, Polisi Bergerak Cepat Tangani Banjir di Karangpawitan
Polri Hadir dengan Hati, Polsek Bungbulang Gelar Aksi Jumat Berkah
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 22:14 WIB

Tanggap Darurat 24 Kecamatan Terdampak di Kabupaten Garut Resmi Ditetapkan

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Langkah Strategis Kodim 0611 Garut Gandeng Media, Ini Pesan Pentingnya

Senin, 20 April 2026 - 19:56 WIB

Gerak Cepat Dinsos Garut dan LKSA Al-Usman, Sembako Sampai ke Penyandang Disabilitas Dewi Sinta di Situsaeur

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WIB

Tanah untuk Rakyat, Bupati Garut Perkuat Reforma Agraria di Rakor GTRA

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!