Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

i

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Kadungora Polres Garut berhasil melaksanakan pengungkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menanggapi laporan dari saudara Bagas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang dan pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Setelah melaksanakan olah TKP Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, S.H., dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.

Baca Juga :  Ops Polres Garut Giat Simulasi Penanganan Pasca Bencana Banjir Di Wilayah Kodim 0611 Garut Korem 062/TN Praja Wibawa Tahun 2022

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama “TM”(23) di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Pelaku saudara “TM” merupakan warga Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mensukseskan aksinya.

Baca Juga :  Polsek Pameungpeuk Polres Garut Gelar Turnamen Bola Volley "Kapolsek Cup"

Penyidik Polsek Kadungora Polres Garut  masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:21 WIB

Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!