Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor - Kilas Garut News

Dengan Cara Merusak Pagar Rumah, Polsek Kadungora Polres Garut Tangkap Pelaku Curanmor

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 25 Juli 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

i

Caption : Polsek Kadungora Polres Garut Amankan pelaku curanmor

KILASGARUTNEWS.id|Polsek Kadungora Polres Garut berhasil melaksanakan pengungkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor. 

Menanggapi laporan dari saudara Bagas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang dan pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Setelah melaksanakan olah TKP Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, S.H., dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.

Baca Juga :  Polsek Cibiuk Polres Garut Monitoring Pembagian Bantuan Sosial Non Tunai

Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama “TM”(23) di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.

Pelaku saudara “TM” merupakan warga Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mensukseskan aksinya.

Baca Juga :  Sertijab Dandim 0611/Garut dari Letkol Czi Dr. Deni Iskandar, S.T, M.Han, M.D.M., CAN Kepada Letkol Czi Dhanisworo, S. Sos

Penyidik Polsek Kadungora Polres Garut  masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS
Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov
Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan
4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi
Priyo Sumbodo Turun Tangan, Longsor Putus Jalur Utama Garut Selatan
TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat
Putri Karlina Tegas, SKPD Harus Aktif di Medsos Jangan Diam Hadapi Isu Publik
Dari Integritas hingga Inovasi, Abdusy Syakur Amin Tekankan 4 Kunci Kinerja Pejabat Baru
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 22:10 WIB

Selamat Dilantik Kadinsos Garut, FLKSI Jabar Minta Perubahan Nyata untuk LKS

Kamis, 23 April 2026 - 21:24 WIB

Rakerkab KONI 2026 Dibuka, Abdusy Syakur Amin Pasang Target Ambisius 10 Besar Porprov

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Kritik Tajam FLKSI Garut, Rakyat Masih Menjerit Jangan Pesta di Atas Penderitaan

Kamis, 23 April 2026 - 15:11 WIB

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 09:07 WIB

TMMD ke-128, Andrik Fahrizal: Kami Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Kilas Terkini

Warga Malangbong Dikejutkan Penemuan Mayat Misterius di Tepi Sungai

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:38 WIB

Redaksi Kilas

4 Pelaku Penculikan dan Penyiksaan di Cikajang Dibekuk Polisi

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:11 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!