Polres Garut Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang - Kilas Garut News

Polres Garut Berhasil Menangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Avatar photo

- Reporter

Senin, 5 Desember 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut berhasil menangkap Empat orang pelaku pengedar narkotika dan obat – obatan terlarang. Yang mana, para pengedar tersebut menjual kepada kalangan mahasiswa dan supir angkutan umum. Kasus tersebut diungkap oleh jajaran Satresnarkoba.

Atas pengungkapan itu, Polres Garut menggelar konferensi pers yang bertempat di Mapolres Garut, dipimpin langsung Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono. Senin (5/12/2022).

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, ke Empat pelaku ini berinisial AM yakni warga Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, NFF merupakan warga Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, HW warga Desa Ciwangi, Kecamatan BL Limbangan dan RA (DPO) warga Desa Limbangan Timur, Kecamatan BL Limbangan.

Baca Juga :  Aksi Penegak ke-XIII Tingkat Nasional Resmi Dibuka di IPI Garut, 360 Peserta Tiba

“Mereka ini selain pengguna narkoba juga mengedarkan ke berbagai kalangan, termasuk para supir angkutan umum. Dikarenakan, khusus kalangan ini menjadi sasaran empuk bagi para pengedar untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi,” Jelas AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan.

Kapolres menjelaskan, salah satunya yakni RA masih dalam pencarian pihak kepolisian. Yang mana, para pengedar ini usai memperoleh barang haram tersebut kemudian dikemas ulang. Kapolres juga menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 6,21 gram sabu – sabu dan 2494 butir obat – obatan terlarang.

Baca Juga :  Polsek Cibalong Polres Garut Laksanakan Pencarian Gabungan Hilangnya Abdul Fatah di Tempat Wisata Cijeruk

“Saya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita bekerjasama memberantas peredaran narkoba dan segera laporkan kepada kami,” Ujar Kapolres.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 112 dan atau pasal 114 dan atau pasal 132 Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara.

Selanjutnya, ke empat orang pelaku dilakukan penahanan oleh jajaran Mapolres Garut untuk ditindak lanjuti.(Deden Kurnia).

Berita Terkait

Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman
Pemkab Garut Siapkan Lahan, Klinik Rotinsulu Ditargetkan Naik Status Jadi Rumah Sakit
80 Persen ASN Garut Hadir Tepat Waktu, Bupati Minta Capaian Terus Ditingkatkan
Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:07 WIB

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:18 WIB

80 Persen ASN Garut Hadir Tepat Waktu, Bupati Minta Capaian Terus Ditingkatkan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:07 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!