Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelaku Curanmor di Cisurupan

i

Foto:Pelaku Curanmor di Cisurupan

KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat tanggap dilakukan oleh Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi Z 4083 FD, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban, Hendi (61), seorang pensiunan warga Kampung Gudang, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan.

Baca Juga :  Anak Kandung Kelaminnya Robek, Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Dijerat 5 Tahun Penjara    

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan yang cepat serta kerja sama masyarakat dan petugas di lapangan.

Baca Juga :  Konsumen Kredit Mobil Adukan MUF Garut ke BPSK Garut, Kuasa Hukum Konsumen : Pengadu Merasa di Dzolimi MUF Garut

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masrokan kepada awak media, Kamis (10/07/2025).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Berita Terkait

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP
Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis
Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G
Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:50 WIB

Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:24 WIB

Perhiasan Warga Hilang Digondol Maling di Situsaeur Karangpawitan, Polisi Bergerak Cepat Amankan TKP

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:28 WIB

Pemuda 26 Tahun di Garut Ditangkap, Diduga Racik Sendiri Narkotika Sintetis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:46 WIB

Digerebek Polisi, Pria di Garut Kedapatan Simpan Ratusan Obat Golongan G

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!