Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Penjara - Kilas Garut News

Curanmor di Cisurupan Terungkap, Pelaku Ditangkap dan Diancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Pelaku Curanmor di Cisurupan

i

Foto:Pelaku Curanmor di Cisurupan

KILASGARUTNEWS.id|Aksi cepat tanggap dilakukan oleh Polsek Cisurupan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial AS (34), warga Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, berhasil diamankan setelah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2012 dengan nomor polisi Z 4083 FD, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban, Hendi (61), seorang pensiunan warga Kampung Gudang, Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan.

Baca Juga :  Sungguh Bejat, Pemuda di Limbangan Lakukan Tindakan Asusila Kepada Tetangga Sendiri

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 12.20 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak motor yang sedang diparkir di depan rumah korban, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Kapolsek Cisurupan, AKP Masrokan, S.E, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan yang cepat serta kerja sama masyarakat dan petugas di lapangan.

Baca Juga :  Mobil Terbakar di Bengkel Jalan Pembangunan, 2 Orang Tewas

“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Masrokan kepada awak media, Kamis (10/07/2025).

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya.

Berita Terkait

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi
Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi
22 Diciduk, 3 Masih Diburu Kasus Pengeroyokan Puluhan Orang di Garut Terungkap
Peredaran Obat Keras via COD Terbongkar, Polres Garut Amankan Dua Warga Bayongbong
Isu Pembegalan Ternyata Keliru, Polisi Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Banyuresmi
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polsek Cibatu Gerebek Dugaan Peredaran Miras, 308 Botol Berbagai Jenis Diamankan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Jual Miras Eceran Tanpa Izin, Dua Warga Cinunuk Berurusan dengan Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Diduga Mabuk Saat Bawa Angkot, Sopir Jurusan Cilawu–Garut Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!