Home / Kilas Desa

Kamis, 23 September 2021 - 09:56 WIB

1.100 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria di Serahkan Pemkab Garut di Garut Selatan

Kilas Garut News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyerahkan 1.100 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria.  Penyerahan secara simbolis diberikan kepada Desa Caringin Kecamatan Caringin dan Desa Jayabaya Kecamatan Mekarmukti di Aula Bappeda Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/9/2021).

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, menyampaikan bahwa kedua daerah yang pada kesempatan ini menerima sertipikat merupakan daerah yang sangat strategis, seperti contohnya adalah Desa Caringin yang menjadi pusat pengembangan ekonomi di Garut bagian selatan.

“Jadi bapak ibu sekalian tadi saya mendapat laporan ini ada di dua daerah yang sangat strategis, pertama adalah Desa Caringin Kecamatan Caringin, ini adalah pusat pengembangan ekonomi pariwisata, jadi ini diplot dalam rancangan dalam tata ruang, bapak-bapak yang tinggal di Caringin itu adalah punya kesempatan karena tanahnya akan cepet naik, karena sebagai pusat pengmbangan ekonomi di Garut (bagian) selatan,” ujar Wabup Garut.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Purwakarta Polres Purwakarta Sambangi Warga Binaan

Ia mengungkapkan, masyarakat yang mendapatkan sertipikat dari pemerintah merupakan orang yang beruntung, karena memiliki aset di tempat-tempat yang menjadi pusat pengembangan.

“Yang kedua adalah di Desa Jayabaya Kecamatan Mekarmukti, ini pun strategis, jadi betapa daerah ini sangat berharga, bapak milik (beruntung) sekarang punya tanah, punya hak milik, punya sertfikat, di tempat-tempat yang memang pusat pengembangan, baik pengembangan ibu kota maupun pengembangan ekonomi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Cisurupan Polres Garut Lakukan Pengamanan dan Pendampingan Penyaluran Bantuan BLT-DD

Wabup Garut meminta kepada para penerima sertipikat untuk mempertahankan tanahnya jangan sampai dijual, terlebih tanah yang disertipikatkan itu secara fungsi dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan pangan.

“Makanya bentuk syukurannya adalah pertama jangan dialihkan, jangan dijual. Yang kedua juga secara fungsi tadi disampaikan bahwa ini adalah tugas bahwa bapak mendapatkan sertipikat ini untuk memperkuat ketahanan pangan pak, karena kita tahu daerah selatan yang bapak sekarang terima itu (sertipikatnya) adalah daerah-daerah pertanian, jadi ini sangat subur pak.” tandasnya.(Deden Kurnia*).

Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kilas Desa

Kanit Sabhara Polsek Tirtajaya Polres Karawang Sambangi Petani Padi di Desa Sabajaya

Kilas Desa

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke -75 Polres Garut, Vaksinasi Masal di Sucinaraja Melebihi Target

Kilas Desa

Polsek Cisewu Polres Garut Amankan Giat Forum Konsultasi Publik (FKP)

Kilas Desa

Beri Pesan Jaga Kamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Tegalwaru Polres Karawang Ikut Rapat Mingguan Desa

Kilas Desa

Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Lakukan Pengamanan Penyaluran BLT Desa Tahun 2023

Kilas Desa

Personil Patroli Polsek Tirtajaya Polres Karawang Disambut Baik Warga Sekitar

Kilas Desa

Polsek Cibiuk Polres Garut Monitoring Penyaluran Bantuan Beras

Kilas Desa

Pastikan Tepat Sasaran, Polsek Kadungora Polres Garut Monitoring Penyaluran Bantuan Beras
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?