Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut, GMNI Minta Keadilan untuk Korban - Kilas Garut News

Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Wakil Bupati Garut, GMNI Minta Keadilan untuk Korban

Avatar photo

- Reporter

Senin, 21 Juli 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang terjadi dalam acara pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut yang digelar beberapa hari lalu. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat insiden desak-desakan massa dalam acara yang seharusnya menjadi ajang kebahagiaan bersama. Senin (21/7/2025).

i

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang terjadi dalam acara pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut yang digelar beberapa hari lalu. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat insiden desak-desakan massa dalam acara yang seharusnya menjadi ajang kebahagiaan bersama. Senin (21/7/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyampaikan duka cita mendalam atas tragedi yang terjadi dalam acara pesta rakyat pernikahan Wakil Bupati Garut yang digelar beberapa hari lalu. Peristiwa ini menyebabkan tiga orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka akibat insiden desak-desakan massa dalam acara yang seharusnya menjadi ajang kebahagiaan bersama. Senin (21/7/2025).

Sekretaris Jenderal DPC GMNI Garut, Al Rendy Firmansyah, mengecam keras kelalaian dalam pelaksanaan acara tersebut. Ia menegaskan bahwa *pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas peristiwa ini secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun*.

“Kami mendesak agar proses investigasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu. Nyawa rakyat tidak boleh dianggap murah, dan negara tidak boleh absen dalam menghadirkan keadilan,” tegas Al Rendy.

Menurut GMNI Garut, tragedi ini menunjukkan lemahnya manajemen pengamanan, kurangnya antisipasi jumlah massa, serta tidak adanya sistem kontrol yang memadai dalam sebuah acara publik berskala besar. Penyelenggaraan acara oleh pejabat publik tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan rakyat.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Buka Apel Dansat Tersebar TA. 2025: Wujudkan Prajurit TNI AD yang Profesional

“Ada kelalaian yang tidak bisa ditolerir. Ketika sebuah kegiatan yang diselenggarakan oleh pejabat publik justru menimbulkan korban jiwa, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Kami menolak adanya upaya untuk menutupi fakta atau mengalihkan isu,” tambahnya.

Kemudian GMNI Garut menyoroti beberapa pasal hukum yang berpotensi dilanggar dalam insiden ini, antara lain:

Pasal 360 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka-luka berat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.”

Pasal 360 ayat (2) KUHP:
“Jika mengakibatkan luka-luka ringan, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara paling lama sembilan bulan.”

Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (jika ditemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan atau izin keramaian):
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00.”

Baca Juga :  Polsek Pameungpeuk Polres Garut Buka Perkemahan HUT Pramuka Ke 61

Pasal 7 dan Pasal 8 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup dan hak atas rasa aman dalam kehidupan bermasyarakat.

“Hukum harus menjadi panglima, dan siapapun yang bertanggung jawab secara struktural maupun teknis harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena seseorang berada dalam lingkar kekuasaan,” tambah Al Rendy.

GMNI Garut juga meminta *lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga audit pemerintah untuk turut serta memantau proses investigasi, termasuk potensi pelanggaran hak-hak korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Tragedi ini adalah alarm keras bagi semua pemangku kebijakan di daerah untuk kembali menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama dalam setiap kegiatan pemerintahan maupun kegiatan sosial.

“Kami berdiri bersama rakyat Garut dalam menuntut keadilan. Tiga nyawa melayang, puluhan lainnya terluka, dan kita tidak boleh membiarkan tragedi seperti ini menjadi hal yang dianggap biasa. Ini luka kolektif dan harus dijawab dengan keadilan kolektif juga,” pungkas Al Rendy.

(dk)

Berita Terkait

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Garut Viral Curhat di TikTok, Mengaku Setahun Menanti Kepastian Hukum
Tongkat Komando Kodim 0611/Garut Resmi Berganti, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Siap Lanjutkan Prestasi dan Perkuat Sinergi dengan Rakyat
Laporan Warga Lewat Call Center 110 Langsung Ditindak, Polisi Sigap Tangani Truk Terguling di Lebak Jero
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Garut Serahkan Rumah Layak Huni kepada Warga Pananjung
Dua Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Banjarwangi, Satu Korban Alami Luka Bakar
Polisi dan INAFIS Bergerak Cepat Usai Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Malangbong
Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H, Bupati Garut Ajak Warga Berani Berubah dan Kenalkan Program Garut Berhaji
AKBP Yugi Bayu Hendarto Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ingatkan Pentingnya Merawat Kebhinekaan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:06 WIB

Ibu Korban Dugaan Pencabulan di Garut Viral Curhat di TikTok, Mengaku Setahun Menanti Kepastian Hukum

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:06 WIB

Tongkat Komando Kodim 0611/Garut Resmi Berganti, Letkol Inf Fahrisal Efendi Sinaga Siap Lanjutkan Prestasi dan Perkuat Sinergi dengan Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:40 WIB

Laporan Warga Lewat Call Center 110 Langsung Ditindak, Polisi Sigap Tangani Truk Terguling di Lebak Jero

Senin, 22 Juni 2026 - 21:29 WIB

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Garut Serahkan Rumah Layak Huni kepada Warga Pananjung

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:50 WIB

Dua Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah di Banjarwangi, Satu Korban Alami Luka Bakar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!