KILASGARUTNEWS.id|Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut melalui Tim Sancang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) berhasil diringkus dalam rangka Operasi C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukum Polres Garut.
Pelaku berinisial DD (21) ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, di kediamannya yang berlokasi di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi atas aksi curas yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di lokasi yang sama.
“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Joko.
Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka robek di kedua tangan serta luka robek di bagian kepala, sehingga harus mendapatkan perawatan medis.
AKP Joko menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan solid antara Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cibatu.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, senjata tajam jenis golok beserta sarungnya, sepasang pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan Operasi C3 sebagai langkah tegas dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.
(wan)











