Kilas Garut News – Kapolres Garut AKBP Wirdhanto gelar Pers Release di Mako Polres Garut terkait penangkapan belasan anak dibawah umur dengan kasus penyalahgunaan obat-obatan farmasi di Mancagahar Kecamatan Pamengepuk Kabupaten Garut Jawa Barat. Selasa 21 September 2021.
Tim Sancang berhasil mengamankan 16 orang dibawah umur 9 orang anak-anak masih duduk dibangku SMP.
Dalam penangkapan ini kata Wirdhanto kami mengamankan salah satu pengedar narkoba dengan inisial IS (38) yang sedang dalam kondisi hamil muda.
Tambah Wirdhanto pihaknya saat ini sedang mengejar DPO yang berinisial D disinyalir memasok barang-barang haram tersebut.
“1.261 butir obat-obatan terlarang berhasil diamanakan tim sancang polres Garut berikut 15 unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam melakukan transaksi obat haram ini”ucapnya
Dengan penangkapan ini para tersangka dijerat Pasal 198 196 UU kesehatan dan nakes dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,”
“Untuk 9 orang anak dibawah umur kami akan menyerahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi” pungkasnya. (Deden Kurnia*).