Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku  - Kilas Garut News

Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 13 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

i

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.i|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kabupaten Garut. Rabu (13/11/2024).

Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.

Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang dikenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.

Pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri. L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4, Ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang di damping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan.

Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga :  Kapolres Garut Beserta Pengurus Bhayangkari Cabang Garut Bagikan Santunan kepada Anak Tunanetra

Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. 

Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian pelaku mengantakan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekitar pukul 20.00 Wib mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. 

Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20). 

Baca Juga :  Wabup Garut Tanam 770 Pohon Kopi Salah Satunya di Desa Sukalilah Sukaresmi

Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang digunakan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” Ujar Adi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban
Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul
Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga
DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan
Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta
Polres Garut Tuntaskan Kasus Korupsi Dana Desa Cipancar, Eks Kades Jadi Tersangka
Transaksi Obat Keras Digerebek, Pemuda Asal Aceh Diciduk Polisi di Cibatu
Polres Garut Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Manfaatkan Modus Ritual Keagamaan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:24 WIB

Tertangkap Warga Saat Mencuri HP, Pemuda di Cibalong Ngaku Pernah Bobol Rumah dan Gondol Motor Korban

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:05 WIB

Terbungkus Tas Cokelat, Bayi Laki-Laki Ditemukan Warga di Gang Masjid Tarogong Kidul

Senin, 8 Juni 2026 - 07:08 WIB

Tak Beri Ruang Pembuat Resah, Polsek Samarang Amankan Pemuda Mabuk Usai Aduan Warga

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:15 WIB

DPO Curanmor Dibekuk, Tim Sancang Polres Garut Sita 17 Motor Hasil Kejahatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:09 WIB

Polsek Singajaya Ringkus Pelaku Bongkar Rumah, Kerugian Korban Capai Rp11,5 Juta

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!