Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku  - Kilas Garut News

Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 13 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

i

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.i|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kabupaten Garut. Rabu (13/11/2024).

Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.

Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang dikenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.

Pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri. L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4, Ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang di damping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan.

Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga :  Media IMM Polres Garut Diserang Saat Lakukan Peliputan,  APH Diminta Segera Turun Tangan

Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. 

Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian pelaku mengantakan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekitar pukul 20.00 Wib mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. 

Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20). 

Baca Juga :  Diteriaki Maling, Pelaku Pencurian Besi Bekas Diringkus Polsek Cibatu 

Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang digunakan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” Ujar Adi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 27 Paket Sabu, Bandar Berinisial B Masih Buron
Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram
Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi
13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:15 WIB

Satres Narkoba Polres Garut Gagalkan Peredaran 27 Paket Sabu, Bandar Berinisial B Masih Buron

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:46 WIB

Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!