Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku  - Kilas Garut News

Setubuhi Gadis Belia Hingga Dua Kali, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku 

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 13 November 2024 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

Pelaku persetubuhan diringkus polres garut,(Foto:Istimewa).

KILASGARUTNEWS.i|Sat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur di Kabupaten Garut. Rabu (13/11/2024).

Pelaku “AY” (20) Warga Kecamatan Sukaresmi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap seorang gadis berusia 17 tahun yang masih di bawah umur.

Peristiwa naas ini bermula pada hari Minggu (13/10/2024) ketika korban “DNZ” (17) bertemu dengan pelaku yang dikenal oleh korban sebagai seseorang yang dekat dengan keluarganya.

Pada awalnya korban yang tengah berada di rumah temannya Sdri. L bertemu pelaku. Kemudian ketika korban akan pulang pelaku mengantarkannya menggunakan kendaraan R4, Ujar Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi yang di damping KBO Sat Reskrim Iptu Yulius dan Kanit PPA Ipda Insan.

Namun sesampainya di daerah Bayongbong, pelaku tidak mengantarkan korban pulang melainkan membujuk korban untuk menemaninya menjemput ibunya. Lalu pada saat di perjalanan pelaku malah menghentikan kendaraan tersebut di pinggir jalan.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Sindikat Pelaku Curanmor di Cipanas Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Garut 

Disinilah perbuatan cabul pertama kali terjadi, pelaku yang duduk di kursi sopir tiba-tiba pindah ke kursi belakang dan melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil. 

Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan cara memaksa dan mengancam korban.

Kemudian pelaku mengantakan Korban ke daerah Kadungora untuk menemui saudara Korban akan tetapi tidak ada dan sekitar pukul 20.00 Wib mengajak korban ke sebuah gubuk yang terletak di tengah sawah, jauh dari keramaian. 

Di gubuk tersebut, pelaku kembali melakukan tindakan cabul terhadap korban yang kedua kali.

Keesokan harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarga korban sehingga langsung melaporkan ke Polres Garut.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Polres Garut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap “AY” (20). 

Baca Juga :  Menjelang Buka Puasa Polsek Caringin Lakukan Patroli dan Bagi Takjil

Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban, termasuk pakaian korban yang rusak dan kendaraan milik pelaku yang digunakan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5.000.000.000,-.

Kapolres Garut menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau pergaulan anak-anak mereka. 

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua, masyarakat, dan pihak berwenang harus saling bekerja sama untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak,” Ujar Adi.(Deden Kurnia/Humas Polres Garut*).

Berita Terkait

Diteriaki Maling, Pelaku Pencurian Besi Bekas Diringkus Polsek Cibatu 
Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Ditemukan Berbalut Tisu
Sat Samapta Polres Garut Gelar Latihan Penanganan Massa Jelang May Day
Berkedok Arisan Online, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Patroli Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Samarang
Polsek Cikelet Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karangpapak, Korban Alami Luka Robek di Kepala
Kapolsek Leles Lakukan Tindakan Disiplin, 10 Unit R2 di SMK AL Farizi Berhasil Diamankan 
KRYD Semalam, Puluhan Knalpot dan Miras Dijadikan Barang Bukti
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 20:50 WIB

Diteriaki Maling, Pelaku Pencurian Besi Bekas Diringkus Polsek Cibatu 

Senin, 28 April 2025 - 13:57 WIB

Pelaku Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Barang Bukti Ditemukan Berbalut Tisu

Jumat, 25 April 2025 - 13:17 WIB

Sat Samapta Polres Garut Gelar Latihan Penanganan Massa Jelang May Day

Jumat, 25 April 2025 - 08:44 WIB

Berkedok Arisan Online, Sat Reskrim Polres Garut Ringkus Pelaku

Rabu, 23 April 2025 - 13:51 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Garut Kembali Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Samarang

Berita Terbaru

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak fenomena negatif yang terjadi di kalangan para pelajar yang menunjukkan kemerosotan moral dan etika. Saat ini, di kalangan pelajar sering terjadi tindak kriminal dan asusila seperti tawuran antar pelajar, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pelecehan seksual, dan lain sebagainya.

Kilas Pendidikan

Fenomena Merosotnya Moral Dan Etika di Kalangan Pelajar 

Senin, 28 Apr 2025 - 20:17 WIB

Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, melakukan kunjungan kerja ke kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Garut yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Senin (28/4/2025).

Redaksi Kilas

Wabup Garut Instruksikan Profesionalisme dalam Pengelolaan BPR Garut

Senin, 28 Apr 2025 - 19:24 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!