Home / Redaksi Kilas

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:23 WIB

Seluruh Jawa dan Bali Kini Berada di PPKM Level 1 Termasuk Kabupaten Garut

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, dimana seluruh daerah yang berada di Jawa dan Bali semuanya menerapkan PPKM level 1.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, ada beberapa kebijakan yang diterapkan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Bawaslu Garut Tuntaskan Pengawasan Tahapan Coklit 24 Juli 2024

Meski berada di PPKM Level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari.  Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Revitalisasi Alun-Alun Garut Rampung, 22 Januari Diresmikan

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Redaksi Kilas

Polsek Cikajang Giat Kamseltibcarlantas Jam Rawan Pagi

Redaksi Kilas

Kapolres Garut Hadiri Silaturahmi Bersama Kapolda Jabar Dan Jajaran

Redaksi Kilas

Polsek Cikajang Polres Garut Lakukan Pengamanan Kampanye Bersama Calon Kades

Redaksi Kilas

Disdukcapil Kabupaten Garut Sosialisasikan Aplikasi Sistem Informasi DIGJAYA Untuk Integrasi Data Kependudukan

Redaksi Kilas

Polsek Cilawu Polres Garut Tertibkan dan Tindak Tegas Pengendara Sepeda Motor Berknalpot Tidak Standar

Redaksi Kilas

Polsek Tarogong Kaler Gelar Patroli Saat Ngabuburit Jelang Buka Puasa

Redaksi Kilas

Jurnalis Garut Hadiri Fun Fishing di HUT ke -3 Kilas Garut News

Redaksi Kilas

Mobil Pick Up Tabrak Motor Mio di Jalur Malangbong, Polsek Malangbong Bantu Evakuasi Korban
Buka WhatsApp
Butuh Bantuan !
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?
Halo Apa yang bisa kami bantu kak ?