Seluruh Jawa dan Bali Kini Berada di PPKM Level 1 Termasuk Kabupaten Garut - Kilas Garut News

Seluruh Jawa dan Bali Kini Berada di PPKM Level 1 Termasuk Kabupaten Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, dimana seluruh daerah yang berada di Jawa dan Bali semuanya menerapkan PPKM level 1.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, ada beberapa kebijakan yang diterapkan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Laka Lantas di Tutugan Garut, Polsek Leles Menduga yang Tertabrak Adalah ODGJ 

Meski berada di PPKM Level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari.  Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Kapolsek Karangpawitan Pimpin Pelaksanaan Apel Dan Olahraga Bersama

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung: Rensis Oktaviani Kandouw Resmi Menjadi Advokat
Kodam III/Slw, Korem 062/Tn dan Kodim 0611/Garut Bergerak Cepat Membantu Meringankan Beban Keluarga Korban Ledakan Munisi di Cibalong Garut
Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan SMA Taruna Nusantara Cimahi ke Kodam III/Slw
Pangdam III/Slw Hadiri Praspa Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2025 di Secapa AD
Sosialisasikan Normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur: Pedagang Diminta Tertib
Bupati Garut Ajak Karyawan PDAM Tirta Intan Niatkan Pekerjaan sebagai Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat
BEM KBM IPI Garut dan Dinas Kesehatan Garut Komitmen Ciptakan Lingkungan Sehat untuk Remaja
TNI AD Bantu Proses Pemakaman Korban Ledakan Amunisi di Garut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:02 WIB

Kodam III/Slw, Korem 062/Tn dan Kodim 0611/Garut Bergerak Cepat Membantu Meringankan Beban Keluarga Korban Ledakan Munisi di Cibalong Garut

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:40 WIB

Studi Kepemimpinan dan Kedisiplinan SMA Taruna Nusantara Cimahi ke Kodam III/Slw

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:56 WIB

Pangdam III/Slw Hadiri Praspa Diktukpa TNI AD Gelombang I TA 2025 di Secapa AD

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:37 WIB

Sosialisasikan Normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur: Pedagang Diminta Tertib

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:49 WIB

Bupati Garut Ajak Karyawan PDAM Tirta Intan Niatkan Pekerjaan sebagai Bentuk Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Kilas Terkini

TNI dan Polri Turun Tangan, Dua Rumah Terendam Banjir di Cibatu

Sabtu, 17 Mei 2025 - 06:53 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!