Seluruh Jawa dan Bali Kini Berada di PPKM Level 1 Termasuk Kabupaten Garut - Kilas Garut News

Seluruh Jawa dan Bali Kini Berada di PPKM Level 1 Termasuk Kabupaten Garut

Avatar photo

- Reporter

Rabu, 8 Juni 2022 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kilas Garut News-Pemerintah Pusat memperpanjang masa Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 4 Juli 2022. Pada masa perpanjangan PPKM kali ini ada perbedaan yang cukup signifikan, dimana seluruh daerah yang berada di Jawa dan Bali semuanya menerapkan PPKM level 1.

Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 tentang PPKM Level  1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri ditandatangani  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian ini, ada beberapa kebijakan yang diterapkan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selain itu, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Baca Juga :  Dukung Program Kesehatan Masyarakat Polres Garut Gelar Kegiatan Bhakti Kesehatan Polri Donor Darah

Meski berada di PPKM Level 1, Kabupaten Garut tetap diberikan target testing Covid-19 sebanyak 380 orang per hari.  Hal ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 yang kini bisa dikatakan mulai terkendali.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa – Bali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/2297/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA  Bantu TNI Pada Pembangunan Jalan TMMD ke-120 Kodim 0611/Garut

Dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi menjadi 100 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Kapolres Garut Sambangi Makorem 062/TN: Sinergitas Makin Erat
Camat Cibalong Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Terus Diperkuat demi Kondusivitas Wilayah
Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto Tegaskan Soliditas TNI-Polri di HUT Korem 062/TN
Waspada Foto Bugil Buatan AI, Pemuda di Garut Jadi Korban Pemerasan Akun Tak Dikenal, Minta Transfer Uang untuk Hapus Foto
Tangis Pecah di Panyingkiran, Iyus Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang untuk Selamanya
Sejak 2021 Tak Pulang, Epi Warga Karangpawitan Garut Dicari Keluarga
Bantuan Cair, Kadinsos Garut Pastikan Korban Selamat KM Virgo 8 Sudah Terima Tiga Juta Rupiah
Bupati Garut Pastikan Jembatan Cidarengdeng Rampung 5 Oktober 2026
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:07 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolres Garut Sambangi Makorem 062/TN: Sinergitas Makin Erat

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Camat Cibalong Dorong Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Terus Diperkuat demi Kondusivitas Wilayah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Wakapolres Garut Kompol Deny Rahmanto Tegaskan Soliditas TNI-Polri di HUT Korem 062/TN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Waspada Foto Bugil Buatan AI, Pemuda di Garut Jadi Korban Pemerasan Akun Tak Dikenal, Minta Transfer Uang untuk Hapus Foto

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Tangis Pecah di Panyingkiran, Iyus Korban KM Virgo Transport 8 Akhirnya Pulang untuk Selamanya

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!