Satres Narkoba Polres Garut Amankan J, Buruh Lepas yang Edarkan Tramadol dan Hexymer - Kilas Garut News

Satres Narkoba Polres Garut Amankan J, Buruh Lepas yang Edarkan Tramadol dan Hexymer

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 14 September 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

i

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, di amankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain itu, turut di amankan sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Dua Pemuda Kepergok Minum Miras Pukul 02.40 WIB di Jalan Suherman Garut

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai perantara yang dititipi obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

Obat-obatan tersebut kemudian di edarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut dengan imbalan Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 80 ribu per hari.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata AKP Usep saat ditanya awak media, Minggu (14/9/2025).

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam Oknum Dokter Genit di Garut Berhasil Diringkus Polisi

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.

(dk)

Berita Terkait

Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram
Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi
13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Bawa Golok dan Bacok Juru Parkir, Terduga Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti Lebih dari 102 Gram

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:19 WIB

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:46 WIB

Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!