Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru yang Terjerat Kasus Pungutan Dana Komite - Kilas Garut News

Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru yang Terjerat Kasus Pungutan Dana Komite

Avatar photo

- Reporter

Jumat, 14 November 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan surat pemberian rehabilitasi untuk dua guru SMAN Luwu Utara Drs. Rasnal,M.Pd dan Drs. Abdul Muis Muharram imbas dari perkara dugaan kasus pungutan dana komite sekolah. Penandatanganan ini dilakukan Prabowo setibanya di Tanah Air dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).

Keputusan pemberian rehabilitasi oleh Prabowo berlandaskan pada hak prerogatif Presiden Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa Presiden berwenang memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak Wakil Ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 Luwu Utara,” tutur Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  Pj Bupati Garut Penuhi Undangan Presiden RI Joko Widodo di Acara INA Digital

Kedua guru tersebut juga dihadirkan untuk bertemu langsung dengan Prabowo. Prabowo menghampiri mereka, bertegur sapa dan bersalaman hingga berfoto bersama dengan penuh kehangatan.

Prabowo juga pada saat itu langsung menandatangani berkas rehabilitasi yang berisikan pemulihan hak dan nama baik seseorang yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana setelah terbukti tidak bersalah atau setelah menjalani hukumannya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dengan penetapan rehabilitasi dari presiden kepada kedua guru tersebut maka harkat dan martabat keduanya menjadi guru kembali seperti sedia kala.

“Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini,” tegas Dasco.

Baca Juga :  Personil Polsek Tirtajaya Polres Karawang Hadiri Undangan Perpisahan Siswa SMPN 2 Tirtajaya 

Sebelumnya, perkara ini mencuat bermula pada lima tahun silam di Luwu Utara ketika kepala sekolah baru di SMAN 1 Luwu Utara menerima keluhan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Masalah utamanya nama para guru tersebut belum terdaftar di Dapodik yang menjadi syarat pencairan dana BOS.

Untuk mencari solusi, kepala sekolah bersama Komite Sekolah mengadakan pertemuan dan menyepakati pengumpulan dana sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sementara yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut kemudian menimbulkan masalah setelah sebuah LSM melaporkannya ke polisi. Empat guru diperiksa, dan dua orang diantaranya yakni Rasnal dari SMAN 3 Luwu Utara serta Abdul Muis dari SMAN 1 Luwu Utara ditetapkan sebagai tersangka.

(dk)

Berita Terkait

Datangi Disdik Garut, FLKSI Jabar Perjuangkan Keadilan PIP bagi Anak Yatim
IPI Garut Bersinar di Kancah Dunia, Mahasiswa PPG Raih Tiga Penghargaan Bergengsi
Diduga Ada Mahar Jabatan Korwil Disdik Garut, ASN Asal Cikelet Mengaku Rugi Rp 25 Juta
Sekolah Rakyat Garut Masuki Tahap Krusial, Kemensos Pastikan Lokasi Harus Bebas Bencana
Di Tengah Aksi Hardiknas, Mahasiswa IPI Garut Temukan Potret Nyata Perjuangan Pendidikan
Kompetisi LCC Garut 2026 Tuntas, SDN 4 Pataruman Kembali Jadi yang Terbaik
SDN 2 Sukaratu Sucinaraja Buka PPDB 2026/2027, Siap Cetak Generasi Unggul Sejak Dini
Serius Benahi Pendidikan Anak Usia Dini, Disdik Garut Susun RAD PAUD HI
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:17 WIB

Datangi Disdik Garut, FLKSI Jabar Perjuangkan Keadilan PIP bagi Anak Yatim

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB

IPI Garut Bersinar di Kancah Dunia, Mahasiswa PPG Raih Tiga Penghargaan Bergengsi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Ada Mahar Jabatan Korwil Disdik Garut, ASN Asal Cikelet Mengaku Rugi Rp 25 Juta

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:24 WIB

Sekolah Rakyat Garut Masuki Tahap Krusial, Kemensos Pastikan Lokasi Harus Bebas Bencana

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:11 WIB

Di Tengah Aksi Hardiknas, Mahasiswa IPI Garut Temukan Potret Nyata Perjuangan Pendidikan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!