Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur - Kilas Garut News

Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

i

Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut Press Release kasus Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Sdr. AS (50). Kamis (1/5/2023).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian tersebut yaitu Tersangka Sdr. AS melakukan aksi perbuatan cabul terhadap 17 anak.

Tersangka AS melakukan aksi perbuatan cabul kepada 17 anak laki laki di bawah umur pada bulan April 2023 di Kp. Baros Tonggoh Rt. 01 Rw. 09 Ds. Sirnasari Kec. Samarang Kab. Garut.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, diantaranya memeluk, mencium pipi dan bibir para Anak Korban lalu meraba-raba alat kemaluan para Anak Korban.

Selain itu ada Anak korban yang juga di minta untuk menjilati alat kemaluan Tersangka, bahkan ada yang sampai di gesek-gesekkan alat kemaluan Tersangka ke bokong Anak Korban. 

Baca Juga :  Team Sancang Polres Garut Tangkap Pembunuh Teman Sendiri

Namun, sebagian besar yang paling sering para Anak Korban alami yaitu di ciumi bibir dan pipi, lalu di raba-raba dan di mainkan penis / alat kemaluannya kemudian Tersangka menggesek – gesekkan alat kemaluannya ke bokong Anak Korban.

Apabila Korban tidak mau menuruti kemampuan tersangka maka diancam tidak boleh ikut mengaji.

Tersangka mengancam kepada para Korban untuk tidak bilang ke siapapun dengan mengatakan “Jangan Bilang ke siapa siapa, nanti akan di incar.”

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah Pakaian Anak Korban yang di gunakan oleh Anak Korban sewaktu kejadian.

Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Ujar Deni.

Baca Juga :  Selebgram Muda di Bayongbong Ditangkap Polres Garut Karena Promosikan Judi Online 

Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam Press Release mengatakan “Kami mengutuk perbuatan cabul yang dilakukan oleh Sdr. AS.”

Lanjut Ketua MUI, Sdr. AS adalah bukan Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz, dia tidak punya Sanad keilmuan agama.

“Kami menghimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang Ustadz harus selektif. Harus jelas sanad keilmuannya jangan sampai diberikan kepada Ustadz abal abal seperti Sdr. AS.” Pungkas Kh. Sirojul Munir.

Berita Terkait

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat
Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku
Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi
Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau
Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Polisi Amankan Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Garut Kota, Dua Rekan Pelaku Masih Diburu
Sat Reskrim Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Emas dengan Modus Berpura-pura Pembeli
Sat Res Narkoba Polres Garut Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Antar Kota, Tiga Orang Ditangkap
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:24 WIB

Kasat Reskrim Polres Garut: Pelaku Pelecehan di Angkot Ditangkap dalam Waktu Singkat

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:48 WIB

Aksi Pengeroyokan Kelompok Bermotor, Satreskrim Polres Garut Tangkap 5 Pelaku

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:58 WIB

Pelaku Pembunuhan di Ciamis Berhasil Ditangkap di Kadungora, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:12 WIB

Remaja Pelaku Curanmor di Garut Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti Kunci Astag dan Pisau

Selasa, 3 Juni 2025 - 09:38 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Berita Terbaru

Redaksi Kilas

Sat Samapta Polres Garut Sigap Tangani Banjir di Karangpawitan

Senin, 20 Apr 2026 - 13:14 WIB

 

ALERT : Content Is Protected !!