Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Kendaraan di Pantai Karangpapak - Kilas Garut News

Polres Garut Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Kendaraan di Pantai Karangpapak

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Jajaran Polsek wilayah selatan Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan roda empat jenis pick up yang terjadi di wilayah Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.

Kejadian bermula pada hari Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, saat pelaku Sdr. DR (45) mengaku memiliki bisnis gas elpiji yang sedang mengalami pailit, sehingga berencana menjual tabung gas miliknya.

Pelaku kemudian meminta bantuan dua orang saksi, Sdr. IK dan Sdr. RS, warga Kabupaten Bandung, untuk mencarikan kendaraan pick up guna mengangkut tabung gas tersebut.

Setelah mendapatkan kendaraan, pelaku bersama kedua saksi berangkat dari Bandung menuju Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Kabupaten Garut. Setibanya di lokasi, seluruh penumpang turun dari mobil, termasuk pelaku.

Baca Juga :  Perselisihan Lahan Parkir Berujung Bacok, Empat Pelaku Penganiayaan Berat Dibekuk Polsek Wanaraja

Namun, pelaku kembali masuk ke dalam kendaraan dengan alasan tabung gas berada di warung yang jaraknya agak jauh dari tempat parkir.

Tanpa diduga, pelaku langsung menyalakan mesin kendaraan dan membawa kabur mobil tersebut, meninggalkan kedua saksi di lokasi. Setelah menunggu cukup lama dan pelaku tak kunjung kembali, para saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikelet.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Cikelet segera melakukan penyelidikan dan menginformasikan kejadian tersebut ke seluruh Polsek wilayah selatan, antara lain Polsek Cisompet, Polsek Pameungpeuk, Polsek Cibalong, dan Polsek Caringin.

Upaya koordinasi dan pengejaran akhirnya membuahkan hasil setelah didapatkan informasi bahwa kendaraan hasil penipuan itu berada di wilayah Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk.

Baca Juga :  Pabrik Mie Berformalin Digerebek Polisi, Residivis Edarkan Ribuan Porsi Beredar di Garut

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah. S, S.H. mengatakan petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta kendaraan di lokasi tersebut. Sabtu (11/1/2025).

Pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Pick Up warna putih tahun 2015, No. Pol D 8474 ZC, beserta STNK kini telah di amankan di Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan cepat dan koordinasi yang solid antar-Polsek wilayah selatan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menjaga keamanan dan menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukumnya.

(dk)

Berita Terkait

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
3 Tahun Jual Pertalite Subsidi Secara Ilegal, Pria Asal Tasikmalaya Diciduk Polres Garut
Polres Garut Ungkap Aksi Kekerasan di Jalan Cimanuk, Korban 62 Tahun Terluka Disabet Golok
Polres Garut Gagalkan Dugaan Penyalahgunaan 560 Liter Pertalite Subsidi di Cibalong
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:52 WIB

Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!