Polda Jabar Berhasil Amankan 3 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh-Jabar - Kilas Garut News

Polda Jabar Berhasil Amankan 3 Tersangka Narkoba Jaringan Aceh-Jabar

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

i

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

KILASGARUTNEWS.id|Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan yang terbesar pada periode itu adalah jaringan Aceh–Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan, dari jaringan itu dilakukan penangkapan tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Mereka ditangkap di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

Menurutnya, dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan setidaknya 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Selain itu, dari hasil penindakan yang dilakukan selama periode Januari hingga Juli 2025, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa Sabu (metamfetamin) 8.392,67 gram, Ekstasi (ineks): 189 butir, Ganja 5.855,92 gram, Tembakau sintetis 6.804,56 gram, Bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram, Psikotropika 2.583 butir dan Obat Keras Tertentu (OKT) 5.784.226 butir,” ujar Kombes Pol. Hendra, Kamis (31/7/25)

Baca Juga :  Peduli Kesejahteraan Kesehatan Masyarakat Polres Garut Gelar Bakti Kesehatan 

Para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Ditambahkan Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si, kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus ini adalah bentuk nyata menjawab tuntutan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Sat Lantas Polres Garut Gelar Fun Walk

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” ujarnya.

Keberhasilan ini, jelasnya, menjadi bukti bahwa Polda Jabar tidak akan berhenti dalam memerangi narkoba. Hal itu sejalan dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menjaga masa depan generasi bangsa.

Berita Terkait

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI
Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”
Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang
Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut
Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi
Biadab Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak Sendiri, Satreskrim Polres Garut Ringkus Pelaku
Edarkan Sabu, Pria di Garut Dibekuk Polisi di Jalan Raya Garut–Tasik
Kasus Mengejutkan di Garut, Remaja Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesisir Pantai
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:03 WIB

Polsek Cibatu Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Perekrutan Karyawan PT UNI

Senin, 4 Mei 2026 - 09:35 WIB

Unit 3 Subdit I Krimsus Polda Jabar Ringkus Produksi Miras Ilegal “Kuda Mas”

Kamis, 30 April 2026 - 11:59 WIB

Dikejar Warga dan Polisi, Satu Pelaku Curanmor Pick Up Tumbang di Samarang

Kamis, 30 April 2026 - 11:11 WIB

Jalan Ibrahim Adjie  Perlu di Perketat, Sejumlah Pemuda Digelandang ke Mapolres Garut

Kamis, 30 April 2026 - 10:46 WIB

Keributan Depan Himar Cafe Garut Kota Dibubarkan, Tiga Pemuda Dalam Pengaruh Alkohol Diamankan Polisi

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!