Lakukan Aksi Curanmor Bersenjata Lengkap di 19 TKP, Polres Garut Bekuk Pelaku dengan Barang Bukti 8 Unit R2   - Kilas Garut News

Lakukan Aksi Curanmor Bersenjata Lengkap di 19 TKP, Polres Garut Bekuk Pelaku dengan Barang Bukti 8 Unit R2  

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 29 April 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Selasa (29/04/2025).

i

Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Selasa (29/04/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Polres Garut melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut berhasil amankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu tanggal 06 April 2025 Sekira Pukul 19.00 Wib Di Jl. Mayor Syamsu No. 03 Rt. 003 Rw. 002 Desa/ Kel. Jayaraga Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Selasa (29/04/2025).

Dalam kasus ini, 3 (tiga) orang berperan diantaranya 2 (dua) sebagai pelaku pencurian yaitu MSR dan AM serta 1 (satu) pelaku penadahan yaitu ARP alias Abun.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan kejadian berawal pada saat tersangka MSR mengajak tersangka AM untuk melakukan pencurian di daerah Tarogong Kidul.

Pada saat itu, tersangka AM berperan mengendarai motor sedangkan tersangka MSR dibonceng dibelakang dengan mempersiapkan berupa 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam yang disimpan di tas dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm yang disimpan di saku dada jaketnya dengan maksud apabila terpergoki oleh warga tersangka MSR tidak akan segan melukai warga dan pistol untuk menodongkan kepada orang lain dengan tujuan menakuti warga atau korban yang akan memergokinya.

Baca Juga :  Jalan Raya Pasirwangi-Bukit Rejeng Kembali Normal, Polsek Pasirwangi Atasi Pohon Tumbang

Setelah melakukan pencurian tersangka AM dan MSR menjual unit hasil curian tersebut kepada penadah tersangka ARP di daerah desa sukajaya kec. Tarogong Kidul kab. Garut dengan harga Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Setelah kami tangkap dan dilakukan pengembangan ternyata para pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya di 19 TKP yang berbeda dan target mereka adalah di tempat kos-kosan, Pelaku utama kasus ini yaitu tersangka MSR merupakan residivis sebanyak dua kali dalam kasus yang sama dan kami lakukan tindakan tegas terukur.” Ujar Kasat Reskrim kepada awak media.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 8 Unit kendaraan dengan berbagai merk dan jenis berbeda, 1 (satu) buah astag beserta 3 (tiga) buah mata astag, 1 (satu) buah pistol jenis revolver mainan berwana hitam dan 1 (satu) buah golok bergagang warna coklat berukuran 30 (tiga puluh) cm.

Atas Perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Baca Juga :  Tersangka Pencurian Motor Modus Kunci Palsu Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Pameungpeuk Polres Garut          

Disisi lain, Polres Garut juga menyerahkan 1 (satu) unit motor hasil curian para pelaku kepada korban yaitu Koenrat Soelaiman Jayadiningrat warga Karangpawitan yang kehilangan motornya pada saat digunakan oleh putranya di Café Wihaus Jalan Patriot Tarogong Kidul.

Koenrat Soelaiman Jayadiningrat mengatakan pada saat itu motornya sedang digunakan oleh putranya ke Café Wihaus lalu ditinggalkan sebentar ke Alfamart, tidak lama kemudian setelah kembali dari alfamart motor itu sudah tidak ada.

“Pada saat dikabari kehilangan motor, saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut, Alhamdulillah dalam kurun waktu 7 hari, pada hari ini motor saya berhasil kembali tanpa dipungut biaya sepeser pun.” Kata Koenrat Soelaiman Jayadiningrat kepada awak media.

Polres Garut mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan apabila mengalami kejadian serupa agar lansgung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat atau ke Polres Garut.

(Deden Kurnia/IMM Polres Garut)

Berita Terkait

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan
Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi
13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku
Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau
Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar
Kasat Reskrim Garut Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme, Empat Pengeroyok Petugas KAI Ditangkap
Nekat Hajar Petugas Perlintasan Kereta Api Saat Bertugas, Empat Pelaku Dibekuk Polres Garut dan Resmob Polda Jabar
Jaringan Narkoba Banyuresmi Terbongkar, Tiga Tersangka Diamankan, Satu Bandar Masuk DPO
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:19 WIB

Blue Light Patroli Hingga Park, Walk and Talk, Strategi Polres Garut Jaga Kamtibmas Malam Akhir Pekan

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:46 WIB

Teror Dini Hari di Jalan Guntur, Dua Pemuda Pembawa Celurit Diamankan Polisi

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

13 Kasus Terbongkar Satres Narkoba Polres Garut Ringkus 20 Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sembilan Pemuda Diduga Mabuk Diamankan Patroli Polres Garut, Polisi Sita Miras dan Sebilah Pisau

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:55 WIB

Nekat Imingi Nikahi Anak Korban dan Bangun Rumah, Pria Asal Ciamis Diciduk Polisi Setelah Janjinya Terbongkar

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!