Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Penangkapan di Garut - Kilas Garut News

Edarkan Obat Keras Tanpa Izin, Pria di Wanaraja Diciduk Satresnarkoba Polres Garut

Avatar photo

- Reporter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal. Seorang pria berinisial W.H. alias H (31), warga Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, berhasil diamankan karena diduga mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Wanaraja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 19 butir obat yang diduga Hexymer. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan, telepon genggam, kantong plastik, kotak penyimpanan, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat-obatan tersebut,” ujar AKP Usep Sudirman, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Polres Garut Olahraga Bersama Korem 062/Tn

Total sebanyak 67 butir obat keras berbagai jenis berhasil diamankan dari tangan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari dua orang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengakui bahwa obat-obatan itu sengaja diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Lebih mengejutkan lagi, aktivitas ilegal tersebut diduga telah dijalankan tersangka sejak tahun 2023 dan berlangsung hingga akhirnya terendus aparat kepolisian.

Baca Juga :  Wistawan yang Teggelam di Sayang Heulang Ditemukan Nelayan

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka tidak memiliki izin, kompetensi, maupun kewenangan di bidang kesehatan dan kefarmasian untuk mengedarkan atau menjual obat-obatan keras kepada masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Satresnarkoba Polres Garut juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap sumber pasokan obat-obatan tersebut sekaligus membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Garut.

(dk)

Berita Terkait

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi
Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan
Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi
Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa
Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Transaksi COD Miras di Tarogong Kidul Berujung Penangkapan
Ribut dalam Pengaruh Miras di Pasar Ciawitali, 4 Pemuda Diamankan Sat Samapta Polres Garut
Polres Garut Bongkar Sindikat Perdagangan Ilegal Benih Lobster, Tiga Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:30 WIB

Wanaraja Digegerkan Dugaan Peredaran Psikotropika, Seorang Montir Diamankan Polisi

Jumat, 11 September 2026 - 22:29 WIB

Komplotan Spesialis Bongkar Alfamart di Garut Sudah Beraksi di 19 TKP, 3 Pelaku Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 22:25 WIB

Acungkan Celurit ke Truk Ternyata Cuma Bikin Konten, Pria di Cibalong Garut Berurusan dengan Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 14:49 WIB

Polres Garut Tangani Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar, 7 Pelaku Diperiksa

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Aniaya Warga hingga Meninggal, AS Diamankan Polsek Cisompet

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!