KILAS GARUT NEWS – Surat Edaran Bupati Garut Nomor 4511/1605/Bakesbangpol tanggal 6 Mei 2021 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kp. Nyalindung Cilawu Garut menuai pro kontra dimasyarakat.
Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Garut mengecam tindakan Bupati tersebut sebagai tindakan intoleran.
Ketua PC.PMII Kabupaten Garut Ipan Nuralam mengatakan tindakan tersebut adalah kegagalan Bupati memahami Surat Keputusan Bersama (SKB) Mentri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 12 Tahun 2011.
“Bupati Garut gagal faham terkait produk-produk hukum tersebut karena tidak ada satupun disana yang mengharuskan Jemaat Ahmadiyah Indonesia menghentikan aktivitasnya apalagi sampai menghentikan tempat ibadahnya, disana hanya dimuat pelarangan terhadap penyimpangan agama islam, baik berupa ajakan, maupun simbol-simbol lainnya” ucap Ipan ketika ditemui di Sekretariat PMII Garut (08/05).
Ipan menjelaskan urutan pentepan-penetapan keputusan tersebut sebagai berikut :
Tanggal 14 Januari 2008 PB. JAI mengeluarkan keputusan terhadap 12 butir ajaran Ahmadiyah yang menepis tuduhan sesat
Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) menemukan beberapa butir belum direalisasikan oleh Jamaah Ahmadiyah.
Terbitlah SKB 3 Mentri tentang Peringatan dan Perintah Kepada Masyarakat terutama Jamaah Ahmadiyah terkait Larangan aktivitas pelaksanaan dan penyebaran ajaran yang menyipang dari 12 butir ajaran Ahmadiyah
Geburnur Jawa Barat atas dasar UU Nomor 32 Tahun 2004 yang sekarang direvisi oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah yang menegaskan kembali pelarang terhadap penyimpangan ajaran terkait 12 butir ajaran Ahmadiyah bagi Jemaah Ahmadiyah baik berupa cerita, ujaran, ajakan, simbol baik berupa atribut maupun tempat ibadah
“tidak ada satupun larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah selama tidak menyimpang dari dua belas butir tersebut begitupun pembangunan mesjid, sedangkan Bupati Garut menerbitkan surat edaran untuk menghentikan pembangunan mesjid ini dimana nyambungnya?” papar Ipan,
Terkait surat edaran tersebut yang akhirnya terjadi kegaduhan dan presepsi negatif terhadap Jemaah Ahmadiyah di masyarakat, Ipan menegaskan Bupati Garut harus bertanggung jawab
“keadaan ini harus diselesaikan secara tuntas tidak boleh dibiarkan begitu saja, Bupati harus menyelesaikan apa yang telah disebabkan kebijakannya” tegas Ipan. (Deden Kurnia ***).