KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di aula kantor kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid), Jalan RSUD dr.Slamet, Garut, Jawa Barat, para perangkat desa dari berbagai desa dilingkungan kerja wilayah kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut telah menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai dengan petikan keputusan Bupati Garut.
NIPD keputusan Bupati Garut tersebut diserahkan langsung oleh kepala DPMD Garut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Ir.Idad Badrudin didampingi Camat Tarogong kidul, Ahmad Mawardi , Danramil 1111/Tarogong, Kapolsek Tarogong kidul, beserta sejumlah kepala desa, dan ketua APDESI Tarogong kidul, juga turut menghadiri. Selasa (06/8/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin melalui Kabid Pemdes, Ir.Idad Badrudin menjelaskan, penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.
Idad memaparkan, rintisan penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah berjalan sejak tahun 2023 dan baru saat ini dapat diserahkan kepada perangkat desa dilingkungan kecamatan Tarogong kidul. Ia berharap dengan adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.
“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa wilayah Tarkid ,umumnya di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Idad.
NIPD sendiri adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.
“Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah,”jelasnya.
Lebih lanjut Idad mengatakan, hari ini menyerahkan sebanyak 86 NIPD bagi perangkat desa di wilayah kecamatan Tarogong kidul. Kami berharap desa-desa wilayah Tarkid ,umumnya di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya.
“Terkait kegiatan yang dilaksanakan, menurut camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi menyampaikan, dengan disampaikannya NIPD kepada perangkat desa ini mudah mudahan jadi satu pegangan kekuatan hukum bagi perangkat desa,bisa berkiprah, dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”tuturnya.
Ahmad berharap, mereka lebih meningkatkan kualitas ,dan kapasitas nya juga lebih ditingkatkan, termasuk pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
Karena dengan adanya NIPD memang ini sebuah pengakuan bagi mereka dan ini sangat dibutuhkan oleh mereka, terutama terhadap sebagai bentuk tanggung jawab untuk yang bersangkutan tetap berkiprah,karena diproyeksikan perangkat desa itu adalah ASN nya di desa (aparatur).
“Di lingkungan kecamatan Tarogong kidul ada 7 desa ,dan tidak semua diberikan Karena masih dalam rekrutmen proses untuk pemberhentian karena habis masa jabatan,”pungkasnya.(Agus*).