Perangkat Desa se Kecamatan Tarkid Terima NIPD Sesuai Petikan Keputusan Bupati Garut - Kilas Garut News

Perangkat Desa se Kecamatan Tarkid Terima NIPD Sesuai Petikan Keputusan Bupati Garut

Avatar photo

- Reporter

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KILASGARUTNEWS.id|Bertempat di aula kantor kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid), Jalan RSUD dr.Slamet, Garut, Jawa Barat, para perangkat desa dari berbagai desa dilingkungan kerja wilayah kecamatan Tarogong kidul Kabupaten Garut telah menerima Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sesuai dengan petikan keputusan Bupati Garut.

NIPD keputusan Bupati Garut tersebut diserahkan langsung oleh kepala DPMD Garut melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), Ir.Idad Badrudin didampingi Camat Tarogong kidul, Ahmad Mawardi , Danramil 1111/Tarogong, Kapolsek Tarogong kidul, beserta sejumlah kepala desa, dan ketua APDESI Tarogong kidul, juga turut menghadiri. Selasa (06/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut Wawan Nurdin melalui Kabid Pemdes, Ir.Idad Badrudin menjelaskan, penyerahan NIPD adalah amanat dari Undang-Undang Desa yang mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi administrasi pemerintahan desa, termasuk status perangkat desa.

Idad memaparkan, rintisan penerbitan NIPD di Kabupaten Garut telah berjalan sejak tahun 2023 dan baru saat ini dapat diserahkan kepada perangkat desa dilingkungan kecamatan Tarogong kidul. Ia berharap dengan adanya NIPD ini, administrasi desa menjadi tertib dan etos kerja perangkat desa meningkat.

Baca Juga :  Polsek Cisompet Polres Garut Hadiri Giat Rekapitulasi Perubahan Pemilih DPSHP

“Dengan lahirnya NIPD, kami berharap desa-desa wilayah Tarkid ,umumnya di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya,” tandas Idad.

NIPD sendiri adalah identitas yang diberikan kepada perangkat desa sebagai tanda pengenal dan pembeda dengan perangkat desa lainnya. NIPD merupakan nomor unik yang bersifat nasional dan melekat pada setiap perangkat desa selama masa jabatannya.

“Pemberian NIPD kepada perangkat desa memiliki beberapa manfaat, antara lain: memudahkan identifikasi dan pendataan perangkat desa, meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas perangkat desa, memudahkan proses pemberian penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa, serta mempermudah akses perangkat desa kepada berbagai layanan dan program pemerintah,”jelasnya.

Lebih lanjut Idad mengatakan, hari ini menyerahkan sebanyak 86 NIPD bagi perangkat desa di wilayah kecamatan Tarogong kidul. Kami berharap desa-desa wilayah Tarkid ,umumnya di Kabupaten Garut menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera melalui kredibilitas dan dedikasi kinerja perangkat desa. Desa mampu menjadi tumpuan kesejahteraan bagi aparatur desa dan masyarakatnya.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Pakisjaya Polres Karawang Sambang Dialogis Dengan Tokoh Pemuda Desa Talagajaya

“Terkait kegiatan yang dilaksanakan, menurut camat Tarogong Kidul, Ahmad Mawardi menyampaikan, dengan disampaikannya NIPD kepada perangkat desa ini mudah mudahan jadi satu pegangan kekuatan hukum bagi perangkat desa,bisa berkiprah, dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,”tuturnya.

Ahmad berharap, mereka lebih meningkatkan kualitas ,dan kapasitas nya juga lebih ditingkatkan, termasuk pemahaman terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena dengan adanya NIPD memang ini sebuah pengakuan bagi mereka dan ini sangat dibutuhkan oleh mereka, terutama terhadap sebagai bentuk tanggung jawab untuk yang bersangkutan tetap berkiprah,karena diproyeksikan perangkat desa itu adalah ASN nya di desa (aparatur).

“Di lingkungan kecamatan Tarogong kidul ada 7 desa ,dan tidak semua diberikan Karena masih dalam rekrutmen proses untuk pemberhentian karena habis masa jabatan,”pungkasnya.(Agus*).

Berita Terkait

Sekda Garut Kunjungi Garut Selatan, Pastikan Kesiapan Infrasuktrur dan Pilkada Berjalan Dengan Baik
Sesuai Amanat UU Nomor 3 Pasal 56, DPMPD Garut Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD 
Siti Mufattahah Anggota DPR RI Komisi XI Gelar Workshop Guna Memberikan Edukasi Terhadap Kepala Desa di Kabupaten Garut
Kabid Pemdes : Implementasi Aplikasi Siskeudes Link Sangat Penting Bagi Desa-Desa di Garut
TNI AD Gandeng Kementerian Pertanian dalam Program Ketahanan Pangan
Doorprize dan Hiburan Menarik Akan Mengiringi Peringatan HUT Desa Jayaraga Ke-46
KAMMI Garut Lakukan Aksi Protes Lambatnya Penanganan Kasus di Kejari Garut
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin Kukuhkan 414 Kades Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 09:52 WIB

Sekda Garut Kunjungi Garut Selatan, Pastikan Kesiapan Infrasuktrur dan Pilkada Berjalan Dengan Baik

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:00 WIB

Sesuai Amanat UU Nomor 3 Pasal 56, DPMPD Garut Melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPD 

Senin, 30 September 2024 - 21:17 WIB

Siti Mufattahah Anggota DPR RI Komisi XI Gelar Workshop Guna Memberikan Edukasi Terhadap Kepala Desa di Kabupaten Garut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 08:51 WIB

Kabid Pemdes : Implementasi Aplikasi Siskeudes Link Sangat Penting Bagi Desa-Desa di Garut

Selasa, 6 Agustus 2024 - 13:11 WIB

Perangkat Desa se Kecamatan Tarkid Terima NIPD Sesuai Petikan Keputusan Bupati Garut

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!