Pengecekan KIR : Dishub Garut Tegaskan Konsekuensi Untuk Angkutan Tidak Berizin - Kilas Garut News

Pengecekan KIR : Dishub Garut Tegaskan Konsekuensi Untuk Angkutan Tidak Berizin

Avatar photo

- Reporter

Minggu, 29 Oktober 2023 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melakukan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  Jum'at (27/10/2023).

i

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melakukan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jum'at (27/10/2023).

KILASGARUTNEWS.id|Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut melakukan pengecekan KIR angkutan umum di Terminal Guntur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,  Jum’at (27/10/2023).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, Nandi Sugandi, menyatakan, dari hasil pemantauan yang telah dilakukan sejak kemarin, masih ada banyak kendaraan angkutan kota yang belum memperpanjang izin trayek dan KIR.

“Ini tadi terpantau beberapa malah tidak dibekali sama sekali surat-surat, ini kan mengkhawatirkan sekali gitu,” ucap Nandi.

Menurut Nandi, pemantauan ini bertujuan untuk pengendalian dan pengawasan. Di Kabupaten Garut, tidak semua angkutan umum memiliki trayek masuk ke dalam terminal. Oleh karena itu, pihaknya berupaya agar angkutan kota tersebut masuk ke dalam terminal untuk dilakukan pengecekan.

Baca Juga :  Polsek Singajaya Polres Garut Cek TPT Longsor di Bantaran Sungai Cikaengan

“Sambil kita lakukan checking absensi, karena ke depan ya pengetatan mengenai perpanjangan perizinan akan kita perketat lah, karena jangan sampai angkutan angkutan tidak berizin masa mau kasih perpanjangan,” tuturnya.

Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa terdapat 50 angkutan kota yang terbukti melakukan pelanggaran dengan belum memperpanjang trayek dan KIR.

“Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul,” lanjutnya.

Nandi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan semacam ini.

Baca Juga :  Bupati Garut Minta Pejabat Yang Baru Untuk Menyesuaikan Ekspektasi Kinerjanya

“Tapi konsekuensinya, mungkin kedepan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya,” lanjutnya.

Saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.

“Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan,” tandasnya.

(Deden Kurnia*).

Berita Terkait

Wabup Garut Ajak ASN Ramaikan Angkot dan Ojol Lewat Program Tanpa Kendaraan Pribadi
PPDI Garut Peringati Hari Disabilitas Internasional, Disnakertrans Tekankan Hak Kerja Setara
Respons Cepat Polisi, Sat Samapta Polres Garut Tolong Pengendara Alami Kerusakan Mesin
Damkar Garut Evakuasi Monyet Liar yang Masuk Masjid di Cisurupan
Waspada! Surat Tilang Elektronik Palsu Marak Beredar di Media Sosial, Polres Garut Lakukan Imbauan
Milad ke-23 Cigedug, Bupati Garut Harap UMKM Tumbuh Lewat Roadshow Pelayanan Publik
Pelaku Pencurian Semangka di Cikelet Berhasil Diamankan Polisi
Hadapi Potensi Bencana, Kapolres Garut Lakukan Pengecekan Alat Evakuasi
Berita ini 228 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:54 WIB

Wabup Garut Ajak ASN Ramaikan Angkot dan Ojol Lewat Program Tanpa Kendaraan Pribadi

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:44 WIB

PPDI Garut Peringati Hari Disabilitas Internasional, Disnakertrans Tekankan Hak Kerja Setara

Senin, 15 Desember 2025 - 22:48 WIB

Respons Cepat Polisi, Sat Samapta Polres Garut Tolong Pengendara Alami Kerusakan Mesin

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:12 WIB

Waspada! Surat Tilang Elektronik Palsu Marak Beredar di Media Sosial, Polres Garut Lakukan Imbauan

Minggu, 14 Desember 2025 - 07:54 WIB

Milad ke-23 Cigedug, Bupati Garut Harap UMKM Tumbuh Lewat Roadshow Pelayanan Publik

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!