Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Pemkab Berikan Batas Waktu - Kilas Garut News

Penertiban Pedagang di Jalan Merdeka dan Guntur Sari, Pemkab Berikan Batas Waktu

Avatar photo

- Reporter

Senin, 19 Mei 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).

i

Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).

KILASGARUTNEWS.id|Pemerintah Kabupaten Garut melaksanakan penertiban di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari, bertempat di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian, Perdaganga,, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkunga Hidup (DLH) , Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang , Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan Tarogong Kidul, Kepala Desa Jayaraga serta Kepala Desa Haurpanggung.

Staf Ahli Bupati Garut sekaligus Plt Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan upaya normalisasi Jalan Merdeka dan Guntur Sari.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang yang beraktivitas di bahu Jalan Merdeka dan Guntur Sari sejak tanggal 13 hingga 15 Mei 2025,” ujar Dedy Mulyadi.

Pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk melakukan penertiban secara mandiri dari tanggal 16 hingga 18 Mei 2025.

“Hari ini, tanggal 19 Mei 2025, kami melaksanakan kegiatan penertiban untuk normalisasi ini. Sejak pukul 06.00 pagi, tidak ada lagi aktivitas pedagang yang berjualan baik di bahu maupun badan jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyuluhan Keagamaan Menjadi Fokus Kegiatan Sasaran Non Fisik dalam TMMD Ke-120 TA 2024 di Desa Cinta Damai

Langkah ini diambil demi kenyamanan warga masyarakat Garut dalam beraktivitas sehari-hari, mengingat Jalan Merdeka merupakan jalan protokol.

Dedy Mulyadi berharap dukungan dari seluruh pihak, baik warga masyarakat maupun pedagang, untuk mematuhi ketentuan ini.

“Tentunya, kami mengharapkan dukungan dari semua pihak. Kepada warga masyarakat dan pedagang, kami mohon kesadarannya untuk mematuhi ketentuan ini,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menyampaikan bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Garut, pembatasan jam operasional ini memberikan batas toleransi kepada pedagang dan tidak serta merta melarang mereka berjualan.

“Pemerintah daerah, melalui Bapak Bupati Garut, memberikan pertimbangan ekonomis bagi para pedagang dengan memberikan batas waktu berjualan, namun hal ini tidak dalam rangka melegalkan adanya pungutan liar. Kami telah mengimbau kepada para pedagang bahwa pungutan hanya diperbolehkan jika mereka menggunakan jasa angkutan dan kebersihan, dan itu kembali kepada kesepakatan yang bersangkutan. Pemerintah tidak melakukan pungutan apapun dalam kegiatan ini,” tegas Ridwan Effendi.

Baca Juga :  Kapolres Garut Giat Pengamanan Sekaligus Dampingi Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Pasca Banjir

Ia menambahkan bahwa batasan jam operasional sesuai surat edaran Bupati Garut adalah hingga pukul 06.00 pagi, dan setelah jam tersebut area harus sudah bersih. “Pukul 06.00 pagi itu sudah clear, jadi sebelum jam 06.00 pagi para pedagang sudah harus melakukan pembenahan atau membereskan dagangannya,” jelasnya.

Ridwan Effendi mengimbau kepada seluruh pedagang di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari untuk mematuhi surat edaran Bupati Garut dan bekerja sama. Ia juga meminta pengertian dari masyarakat umum terkait pembatasan jam operasional ini.

“Bagi masyarakat yang terbiasa berbelanja di sekitar Jalan Merdeka, harap diketahui bahwa jam operasional di sini dibatasi sampai dengan pukul 06.00 pagi. Setelah itu, tidak diperbolehkan ada yang berjualan di sepanjang jalan ini,” imbaunya.

Pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut berupa pengawasan, patroli, dan penegakan peraturan oleh instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP.

(Deden Kurnia)

Berita Terkait

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler
Bupati Garut Perketat Retribusi Parkir, Inspektorat Diminta Cek Setoran yang Tak Wajar
Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time
Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan
Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul
Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan
Kapolres Garut Sambangi Makodim 0611, Perkuat Soliditas TNI-Polri Demi Garut Aman dan Kondusif
Polres Garut Pastikan Isu Macan Turun Gunung dan Menerkam 3 Warga adalah Hoaks
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:12 WIB

Aksi Geber Knalpot Brong Tengah Malam Berakhir di Polsek Tarogong Kaler

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:38 WIB

Bupati Garut Siapkan Monitoring Digital, Serapan Anggaran SKPD Dipantau Real-Time

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:24 WIB

Podcast Rotinsulu Care Jadi Momentum Besar, Bupati Garut Perkuat Layanan Kesehatan Primer hingga Rujukan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dandim 0611/Garut Resmikan SPPG Balewangi 4, Perkuat Program MBG Demi Cegah Stunting dan Cetak Generasi Unggul

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ketika Warga Miskin Gigit Jari: Aep Diduga Desil 1 Mengaku Tak Pernah Tersentuh Bansos, Dinsos Garut Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!