Ngopi Bersama Serikat Pekerja, Sekda Garut Merasa Prihatin dengan Masalah Pekerja - Kilas Garut News

Ngopi Bersama Serikat Pekerja, Sekda Garut Merasa Prihatin dengan Masalah Pekerja

Avatar photo

- Reporter

Kamis, 29 Mei 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Garut H Nurdin Yana

i

Sekda Garut H Nurdin Yana

KILASGARUTNEWS.id|Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri kegiatan Ngopi (Ngobrol Pintar) Bersama SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh) Kabupaten Garut dan Emphaty Assistance dalam Kerjasama Disnakertrans Kab. Garut dengan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut, bertempat di Jalan Guntur Cendana, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut, Rabu (28/5/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang menimpa sejumlah pekerja. Ia juga memberikan apresiasi atas digelarnya kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Garut akan memfasilitasi para Serikat pekerja.

Baca Juga :  Kapolsek Wanaraja Hadiri Rapat Peningkatan Pelayanan di Sucinaraja, Tekankan Sinergi dan Kamtibmas

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Muksin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya melibatkan para pengusaha.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman terkait UUD Ketenagakerjaan. Sudah dilakukan dari kemarin, kalau kemarin kita bersama dengan para pengusaha, kemudian sekarang dengan serikat, supaya ada pemahaman yang sama terkait dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” jelas Muksin.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Garut, Supriatna, menyampaikan komitmennya bahwa, rata-rata satu orang pekerja akan menerima Rp1,3 juta per bulan yang akan berlangsung selama enam bulan, dan saat ini pembayaran sudah memasuki bulan ketiga. Namun, ia juga menyoroti adanya kondisi eligible dan non-eligible yang kerap menjadi kendala.

Baca Juga :  Digitally Enabled District Fase II Dimulai, Garut Targetkan Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Pihaknya juga menjelaskan perubahan skema pembayaran bantuan. Awalnya, bantuan ini dibayarkan selama tiga bulan, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan. Tiga bulan pertama dibayarkan 5% dari upah, sedangkan tiga bulan berikutnya 25% dari upah.

Sebagai bentuk kebanggaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Garut merasa terbantu atas dukungan dari Pemerintah Kabupaten Garut.

(Deden Kurnia)

Berita Terkait

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026
Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival
Dari Aceh hingga Palestina, Kini WFI Hadir di Garut Bawa Misi Kemanusiaan dan Bedah Rumah
25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’
Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin
Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong
Sertijab Kapolres Garut, Siap Mengawal Kamtibmas untuk Masyarakat
210 Peserta Ikuti Seminar Inspiratif Perempuan Garut, Bekali Diri Hadapi Tantangan Zaman
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Dari Kaki Gunung Papandayan, Bupati Syakur Gaungkan Persahabatan Dunia Lewat Kite Festival 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Garut Satu Langit untuk Dunia, Bupati Syakur Tekankan Persahabatan dan Perdamaian Lewat Kite Festival

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:40 WIB

25 Paket Sabu Gagal Beredar di Garut, Polisi Kantongi Identitas Bandar ‘N’

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:59 WIB

Bupati Garut Tegaskan Negara Harus Hadir, Perda Bantuan Hukum Disiapkan untuk Warga Miskin

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:47 WIB

Dandim Garut Resmikan Jalan Rabat Beton 3,8 Km Penghubung Dua Desa, Dorong Akses Ekonomi Warga Cibalong

Berita Terbaru

 

ALERT : Content Is Protected !!